Reva Alexa Mengaku Transgender, Akan Ditempatkan di Sel Sesuai Jenis Kelamin di KTP

Terjerat kasus narkoba, selebgram sekaligus model video klip Reva Alexa ditahan di sel sesuai keterangan jenis kelamin di KTP-nya.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Model video klip dan Selebgram Reva Alexa diamankan polisi pada Rabu (6/2/2019) dini hari di sebuah rumah di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota. 

Di KTP yang bersangkutan saat ini, namanya tertulis Anggie Chaerunnisa Azhari dan berjenis kelamin perempuan.

"Pada bulan Agustus 2018 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, yang bersangkutan berganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan nama Anggi alias ACA," ungkap Argo Yuwono dalam kesempatan sama.

Disebutkan polisi, Reva lahir di Singkawang, Kalimantan Barat pada 8 Oktober 1995 atau berusia 23 tahun.

Menurut Argo, Reva Alexa diamankan bersama rekannya Iwan Kurniawan usai mengonsumsi sabu.

Tersangka selebgram Aca alias Reva Alexa dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Tim Unit 3 Subdit II Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka diantaranya Is alias Iwan dan seorang selebgram sekaligus model video klip Aca alias Reva Alexa terkait kasus tersebut dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,28 gram dan lima buah alat hisap.
Tersangka selebgram Aca alias Reva Alexa dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Tim Unit 3 Subdit II Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka diantaranya Is alias Iwan dan seorang selebgram sekaligus model video klip Aca alias Reva Alexa terkait kasus tersebut dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,28 gram dan lima buah alat hisap. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Teman lelaki Reva ini diketahui berprofesi sebagai model majalah remaja.

"Tersangka IK ini adalah foto model majalah," ucap Argo.

Saat menggeledah rumahnya, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0, 28 gram.

Argo juga mengatakan di sana ditemukan pula alat hisap sabu beserta korek api gas sebagai barang bukti.

"Lalu kami lakukan penggeledahan di rumah itu, dan kami dapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0, 28 gram di kamar tersangka," kataArgo.

"Sabu 0,28 gram yang kami dapati ini adalah sabu sisa pakai mereka," lanjutnya.

Argo menjelaskan bahwa Reva dan rekannya membeli sabu senilai 1 gram senilai Rp 1,6 Juta.

"Awalnya mereka membeli sabu 1 gram senilai Rp 1,6 Juta. Sebanyak 0,72 gram sudah dipakai dan sisanya 0,28 gram yang kami sita ini," kata Argo.

Dari penyelidikan, sabu itu mereka dapat dari seseorang di Tangerang berinisial RN yang kini masiah buron.

"Pemasok sabu ke mereka berinisial RN ini sedang kami buru, karena sudah kabur saat akan kami amankan," kata Argo.

Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Penulis: Ekarista Rahmawati P  

(Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mengaku Transgender, Selebgram Reva Alexa Ditahan di Sel sesuai Jenis Kelamin di KTP)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved