Pilpres 2019
Sindir Ucapan Prabowo Soal 'Tanah Indonesia Dikuasai Segelintir Orang', Cak Lontong: Ternyata Pamer
Cak Lontong menyindir bahwa ucapan Prabowo itu adalah sebuah pamer, Said Didu kemudian menjelaskan soal HGU.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Adalah Said Didu yang mencoba menjelaskan soal kepemilikan lahan tersebut.
Menurutnya, perusahaan yang dimaksud itu adalah milik negara, bukan milik pribadi Prabowo Subianto.
• Pulpen yang Dicurigai Jadi Alat Bantu Komunikasi Saat Debat Capres, Jokowi : Ada-ada Saja
• Sudjiwo Tedjo Ibaratkan Debat Capres Kedua Seperti Pameran Lukisan Abstrak, Tak Menjelaskan Apapun
Ia pun menjelaskan maksud dari Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut.
"HGU itu adalah milik Negara yg diberikan hak guna kepada perusahaan dg waktu tertentu bukan kepada pribadi.
Berarti salah kalau itu dialamatkan seakan milik pribadi," tulisnya.

Daftar perusahaan Prabowo Subianto di Aceh dan Kaltim:
1. PT Tusam Hutani Lestari
Tusam Hutani Lestari berada di Nanggroe Aceh Darussalam.
Areanya meliputi kawasan pegunungan di Aceh Tengah yang dikelilingi pohon Pinus mercusii.
Pinus ini menjadi bahan baku utama kertas gelondongan.
Konsesi berlaku hingga 2042 untuk area seluas 97.300 hektar.
2. PT Tanjung Redeb Hutani
Perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan ini terletak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Adapun luas area perkebunan 180.330 hektar.
Perizinan dan hak pengelolaan perusahaan berlaku hingga 2035. 3. PT Kiani Lestari Perusahaan pengolahan kertas dan bubur kertas ini berlokasi di Kalimantan Timur.
Luas area industri ini 223.500 hektar. Sementara hak pengelolaan berlaku hingga 2010.