Tak Punya Hak Politik dan Tak Berlaku Seumur Hidup, Ini 6 Fakta soal E-KTP untuk WNA

Pemberian e-KTP bagi WNA, menurut Kemendagri, sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi foto KTP 

Beberapa di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.

2. E-KTP WNA berfungsi untuk layanan publik

E-KTP WNA merupakan salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.

Sistem tersebut memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan.

3. WNA tak punya hak politik

Kemendagri menegaskan, meski memiliki e-KTP, WNA tidak punya hak politik.

Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih.

"Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan.

4. Perbedaan E-KTP untuk WNI dan WNA

Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama.

Namun, Zudan menyebutkan, ada beberapa perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan itu: E-KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya.

Sementara e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.

Isian tiga kolom yang tercantum dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved