Pilpres 2019
Sosok Bu Lis yang Disebut Sandiaga Uno Tidak Bisa Berobat Karena Obat Mahal, BPJS Ungkap Fakta Ini
Dalam video itu, Liswati yang merupakan penderita kanker payudara mengungkapkan bahwa obatnya tak di-cover oleh BPJS Kesehatan.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Soewidia Henaldi
"Saya adalah pasien kanker payudara yang tidak di-cover oleh pemerintah obatnya," kata Liswati.
Liswati memang tak menjelaskan detail mengenai obat apa yang dibutuhkan dan kondisinya saat pengobatannya tak di-cover BPJS Kesehatan.
Namun, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/Menkes/SK/IX/2013 yang mengatur tentang formularium nasional, disebutkan sejumlah obat yang dapat digunakan untuk mengatasi kanker payudara.
Adapun, BPJS Kesehatan memang menggunakan formularium nasional untuk menanggung pengobatan pasien yang jadi pesertanya.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keseharan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2018.
Dalam formularium nasional disebutkan bahwa obat yang dapat diberikan untuk penyakit kanker payudara antara lain anastrozol; eksemestan; goserelin asetat; letrozol; leuprorelin asetat; temoksifen; lapatinib; siklofosfamid; dan trastuzumab.
Tanggapan BPJS Kesehatan
Mendengar cerita yang disebutkan Sandiaga Uno, pihak BPJS kesehatan justru mengungkapkan fakta lain.
Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa kemungkinan pasien yang dimaksud Sandiaga adalah Niswatin, dan bukan Liswati.
Hal ini diketahui Iqbal dari komentar kakak Niswatin di unggahan Sandiaga Uno.

Iqbal melanjutkan, BPJS kesehatan tak menghentikan pengobatan untuk Niswatin.
Dia mengakui bahwa pengobatan sempat ditunda.
• Ditanya Akan Bocorkan kelemahan Sandiaga Uno Ke Maruf Amin Atau Tidak, Begini Jawaban Erick Thohir
• Ada Keluarganya yang Dukung Jokowi-Maruf Amin, Sandiaga Uno : Ada Juga yang Dukung Ahok Saat Pilkada
"Sempat di-hold, ketika ada rekomendasi oleh dewan pertimbangan klinik," kata Iqbal, Minggu malam.
Menurut Iqbal, dua obat yang dibutuhkan Niswatin, yaitu herceptin atau trastuzumab, telah ditanggung oleh BPJS kesehatan, sama seperti kasus yang dihadapi Juniarti dan Edy Haryadi.
"Sesuai Permenkes Nomor 22 Tahun 2018," ujar Iqbal.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)