Breaking News

Kabar Artis

Artis Steve Emmanuel akan Ajukan Keberatan Atas Dakwaan JPU

Steve saat ini terlihat sedikit berbeda lantaran ia tampil dengan kepalanya yang plontos usai lebih dari dua bulan mendekam di tahanan.

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Steve Emmanuel duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Steve Emmanuel menyerahkan kasus hukum yang menjeratnya kepada tim kuasa hukumnya.

Hal tersebut dikatakan Steve saat dimintai tanggapannya seusai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kita mengajukan keberatan atas dakwaan dan selebihkan saya serahkan ke kuasa hukum," kata Steve kepada wartawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Hadiri Sidang Perdanan Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Tampil dengan Gaya Rambut Baru

Kendati tak banyak berbicara, Steve tetap bersikap ramah kepada awak media.

Ia terus melemparkan senyum kepada awak media yang terus mencecarnya terkait kokain yang ditemukan polisi dari tangannya.

Steve saat ini terlihat sedikit berbeda lantaran ia tampil dengan kepalanya yang plontos usai lebih dari dua bulan mendekam di tahanan.

Dalam kasus kepemilikan ‎92,04 gram kokain yang ia selundupkan dari Belanda, Steve ‎didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia dan tim kuasa hukumnya pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya pada Kamis (28/3/2019)

 (TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved