Kabar Artis
Lucinta Luna Menikah Tuai Kontroversi Dipertanyakan Buku Nikahnya, Ini Aturan Menurut UU Perkawinan
Pernikahan Lucinta Luna dipertanyakan karena masih belum menunjukkan buku nikah serta prosesi ijab kabul, ini menurut UU Perkawinan
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Menurut bab I pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam bab I pasal 3 (1): "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."
Dalam bab II pasal 7 (1), perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahundan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
• Hadiri Sidang Perdana, Steve Emmanuel Berpenampilan Baru
• Berbau Tak Sedap, Jengkol Ternyata 10.000 Kali Lebih Efektif dari Kemoterapi Kanker, Ini Buktinya
Tak hanya perihal pria dan wanita, dalam UU Perkawinan yang berlaku ini juga menyinggung soal pernikahan dengan warga negara asing.
Hal tersebut diatur dalam UU Perkawinan bab XII Bagian Ketiga: Perkawinan Campuran.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ini mengaku sudah sah menikah dengan pria berkebangsaan Filipina.
Pasal 57: Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinanantara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 58: Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 59
(1): Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinanmenentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun hukum perdata.
(2): Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang perkawinan ini.

Pasal 60
(1): Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi.
(2): Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
(3): Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengantidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak. Pustaka: yayasan Peduli AnakNegeri(YPAN)13