OTT KPK
Romahurmuziy Buka Suara, Sebut Khofifah di Kasusnya, Mahfud MD Membela : Rekomendasi Boleh Saja
Dalam sidang perdananya, Romahurmuziy menyebut nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Mahfud MD pun memberi pembelaan soal itu.
Menurutnya, hal itulah yang perlu dibedah oleh KPK.
"Nah, itu yang perlu ditelisik.
Itu yg perlu dibedah oleh KPK, mengapa posisi Ketua Partai jd begitu penting shg orng bs merekom kpd dia, bkn kpd menteri.
Percayalah, itu yg nanti akan dijadikan dalil oleh @KPK_RI di Pengadilan," tandasnya.
Mahfud MD juga kembali menegaskan kalau rekomendasi itu sifatnya boleh saja, asal tidak ada penyuapan di dalamnya.
Jika rekomendasi tersebut kemudian diwarnai dengan adanya penyuapan yang dilakukan kedua belah pihak, maka itu yang dilarang.
"Nanti biar ditelisik oleh @KPK_RI .
Rekomendasi utk penempatan orang itu biasa.
Utk masuk S3 atau jabatan2 tertentu ada syarat "hrs ada rekomendasi" dari akademisi atau tokoh.
Tp kalau di luar rekomendasi itu ada penyuapan, tentu dilarang.
Nah, itulah yg skrang didalami oleh KPK," tegasnya.