Tarif Ojek Online Rp 2.000 per Km di Jabodetabek, Berlaku 1 Mei
tarif ojek online komponennya 20 persen biaya tidak langsung di aplikator dan 80 persen hak pengemudi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kepmen ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan tarif ojek online komponennya 20 persen biaya tidak langsung di aplikator dan 80 persen hak pengemudi (bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor dan lainnya).
Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Penulis: Ria anatasia
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sah! Tarif Ojek Online Rp 2.000 per Km di Jabodetabek, Berlaku 1 Mei)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ojek-online_20180327_144717.jpg)