Daftar Tarif Baru Ojek Online di Sumatera, Jawa dan Bali - Mulai Berlaku Mei 2019
Penetapan tarif baru ojek online dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali.
Berdasarkan Peraturan ini, formula perhitungan jasa (tarif ojek online) kemudian dirumuskan dan dituangkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Formula penghitungan tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung.
Biaya langsung terbagi dari biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa serta profit mitra.
Sementara itu, biaya tak langsung meliputi biaya penyewaan aplikasi.
Berdasarkan kebutuhan
Budi menjelaskan, pentapan zonasi dilakukan menyesuaikan dari tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah.
Kondisi ini yang membuat area Jabodetabek memiliki zona sendiri karena ojek online sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menyebabkan pola perjalanannya berbeda, dan perlu diatur secara khusus.
"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif, yakni willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp 600 sampai Rp 2.000, sedangkan rata-rata perjalanan yang ditempuh 8,8 km," ucap Budi.
Menurut Budi, penetapan tarif akan dievaluasi tiap tiga bulan setelah resmi diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang.
Kondisi ini dilakukan karena dinamika yang sangat cepat, dan dalam tiap evaluasi Kemenhub akan melibatkan tim riset independen. (Akhdi Martin Pratama, Stanly Ravel)