Merasa Tidak Nyaman Tinggal di Sentul City, Warga Ambil Langkah Hukum

Ketidaknyamanan ini dirasakan setelah adanya saling gugat antara Sentul City dan beberapa warga Sentul City.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Warga Sentul City bernama Amir Rusamsi dan Santji A mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena merasa tak nyaman tinggal di Sentul City. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKAN MADANG - Warga Sentul City bernama Amir Rusamsi dan Santji A mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Cibinong karena merasa tak nyaman tinggal di Sentul City.

Ketidaknyamanan ini dirasakan setelah adanya saling gugat antara Sentul City dan beberapa warga Sentul City.

Perkara saling gugat ini dipicu oleh adanya ketidakpatuhan beberapa warga Sentul City yang tak berkenan membayar biaya pengelolaan lingkungan yang ditetapkan Sentul City.

"Ada warga yang mengadu ke kita, mau menuntut haknya dengan perlawanan hukum, saya kira silahkan, apapun perlawanan hukum kita pasti akan mendukung, tapi tidak anarkis," kata Ketua Paguyuban Warga Sentul City (PWSC), Muhammad Ali, Rabu (26/3/2019).

Pengurus PWSC Erwin Lebe, menambahkan bahwa 2 warga yang merasa dirugikan tersebut sudah terikat dengan Sentul City terkait konsep pengelolaan lingkungan termasuk pengenaan biaya lingkungan dalam Perikatan Jual Beli.

Namun pengenaan biaya tersebut selama ini bagi kedua warga Sentul City ini masih dianggap tak ada masalah.

"Jadi yang dibeli oleh kita adalah kenyamanannya itu, yang dibayar itu aja. Kita mendukung upaya-upaya ini agar kehidupan dan kenyamanan yang dulu pernah ada bisa kembali lagi," kata Erwin.

Gugatan perlawanan pihak ketiga ini diajukan ke PN Cibinong dengan menggugat beberapa pihak yang berperkara mulai dari pihak perusahaan dan warga seperti PT. SC, PT. SGC, KWSC, DS, AA dan HN.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved