Polemik Ratna Sarumpaet
Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon Sebagi Penyebar Informasi Pertama Ratna Sarumpaet Dianiaya
AKP Niko Purba dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta S
Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak, dan perawat Aloysius.
Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan JPU.
Menurut Ketua Majelis Hakim Joni, surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon Penyebar Informasi Pertama Ratna Sarumpaet Dianiaya"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Andri Donnal Putera