Brunei Darussalam Dikabarkan Bakal Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati Pelaku LGBT
Sekarang pemerintah Brunei Darussalam berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk dan rajam sampai mati
Sebuah kelompok HAM yang berbasis di Manila ASEAN SOGIE Caucus membenarkan adanya dokumen resmi pemerintah Brunei yang memasika hukum mengenai LGBT ini akan diterapkan mulai 3 April.
• Kaget saat Bilqis Tiba-tiba Minta Dicarikan Papa, Ayu Ting Ting Ungkap 6 Kriteria untuk Suaminya
• Download Lagu Judika : Gudang Lagu MP3 Jadi Aku Sebentar Saja - Lengkap dengan Kuci Gitar & Lirik
Sejauh ini, belum diperoleh komentar dari Departemen Urusan Perdana Menteri Brunei Darussalam mengenal hal ini.
Di Asia Tenggara, perilaku konservatif tampaknya semakin menguat di negara seperti Myanmar, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam yang melarang hubungan seksual antarsesama jenis kelamin.
Sementara di Indonesia terjadi peningkatan serangan terhadap kelompok LGBT belakangan ini.
Brunei adalah bekas jajahan Inggris, yang terletak di antara dua negara bagian Malaysia di Kalimantan.
Jumlah penduduknya sekitar 400.000 orang dan 67 persen di antaranya pemeluk agama Islam dan karenanya harus mematuhi hukum Syariah.
Di beberapa negara mayoritas Muslim perilaku homoseksual bisa dijatuhi hukuman mati, termasuk hukuman rajam sampai mati di Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania.
• Sindir Wijin Dapatkan Gisel Sebulan Pasca Cerai dari Gading, Nia Ramadhani: Gerakan Lo Kilat Top !
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brunei Dikabarkan Akan Hukum Rajam Sampai Mati Pelaku LGBT",
Editor : Ervan Hardoko