Breaking News

Polemik Cap Jempol di 400 ribu Amplop Serangan Fajar, Fahri Hamzah : Benarkah Ada Foto Capres ?

Fahri Hamzah malah menanyakan soal foto yang kabarnya juga terdapat dalam amplop serangan fajar Bowo Sidik Pangarso

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Kompas.com
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti uang yang berada di dalam kardus terkait OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Misteri Cap Jempol di 400 ribu Amplop Serangan Fajar, Fahri Hamzah : Benarkah Ada Foto Capres ?

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Fahri Hamzah mempertanyakan kecurigaannya pada 400 ribu amplop untuk serangan fajar yang disita dari anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso

400 ribu amplop senilai Rp 8 miliar dalam bentuk uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu menjadi polemik

Pasalnya beredar kabar bahwa ada cap jempol di amplop yang disiapkan Bowo Sidik Pangarso untuk serangan fajar pada 17 April 2019 mendatang

Meskipun sudah dibantah oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, polemik cap jempol di amplop serangan fajar Bowo Sidik Pangarso tetap bergulir di media sosial

Dahnil Anzar satu di antaranya yang menyayangkan KPK tidak membuka amplop tersebut di hadapan wartawan saat konferensi pers

"Saya apresiasi OTT terhdp politisi Golkar, tapi bu Basaria @KPK_RI kenapa tdk dibuka dan tunjukkan 400 ribu amplop-amplop yg berisi uang 20 ribuan dan 50 ribuan yg diduga ada cap jempolnya itu?

Kebiasaan @KPK_RI ketika konpres membuka barang bukti, kenapa Bu Basaria melarang membuka barang bukti termasuk 400 ribu amplop2 yg sudah ada kode2 capres tertentu tsb. Publik perlu tahu.

Bahkan ada salah satu media online yg awalnya menulis diduga untuk Pilpres, KPK tak membuka amplop kemudian dirubah menjadi diduga untuk serangan fajar :-) hehehe." tulis Dahnil Anzar di akun Twitternya

Dahnil Anzar pertanyakan cap jempol di amplop serangan fajar Bowo Sidik
Dahnil Anzar pertanyakan cap jempol di amplop serangan fajar Bowo Sidik (Twitter Dahnil Anzar)

Tak hanya Dahnil Anzar, Fahri Hamzah juga turut mempertanyakan soal 400 ribu amplop serangan fajar yang disita oleh KPK

Namun Fahri Hamzah bukan mempertanyakan soal cap jempol

Fahri Hamzah malah menanyakan soal foto yang kabarnya juga terdapat dalam amplop serangan fajar Bowo Sidik Pangarso

Fahri Hamzah menulis pertanyaannya di akun Twitter membalas cuitan dari akun Twitter KPK yang terverifikasi

"Benarkah ada foto capres tertentu di dalam amplopnya? #TanyaJubirKPK," tulis Fahri Hamzah di Twitter

kecurigaan Fahri Hamzah pada ampop serangan fajar Bowo Sidik
kecurigaan Fahri Hamzah pada ampop serangan fajar Bowo Sidik (Twitter Fahri Hamzah)

Kabar adanya cap jempol di amplop serangan fajar Bowo Sidik Pangarso dibantah oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

"Tidak ada itu. Tim kami sudah membuka dan disaksikan oleh pemegang kuasa dana. Tidak ditemukan ada cap itu," jelasnya.

Namun, Basaria yang duduk bersama juru bicara KPK, Febri Diansyah sempat berbincang sekitar 30 detik dan menjelaskan bahwa apa yang sudah dijadikan sebagai contoh bukti, merupakan amplop yang sama dengan di dalam kardus.

"Tanpa mengurangi keterbukaan informasi publik, amplop yang tadi sudah menjadi contoh bukti, itu kami ambil dari amplop di dalam kardus," jelas Febri Diansyah.

KPK menyita 400 ribu amplop yang berisi uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dari Bowo Sidik Pangarso

400 ribu amplop serangan fajar itu ditemukan ddi Kantor kawasan Pejaten, Jakarta Selatan

400 ribu amplop tersebut disiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk serangan fajar pada 17 April 2019 mendatang

Diketahui bahwa Bowo Sidik Pangarso sendiri merupakan maju dari Dapil Jawa Tengah II yang meliputi Kudus, Demak dan Jepara

Santer beradar kabar bahwa 400 ribu amplop itu dicurigai bukan untuk Pileg melainkan Pilpres 2019

Bahkan berembus kabar bahwa ada cap jempol di setiap amplop yang disita dari Bowo Sidik Pangarso

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan tim KPK menunjukkan barang bukti OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (28/3/2019) (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan tim KPK menunjukkan barang bukti OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (28/3/2019) (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com) (Kompas.com)

Cap jempol itu mencirikan pada pasangan Capres-Cawapres Jokowi-Maruf Amin

Kecurigaan tersebut bermula hitung-hitungan suara yang mesti didapat Bowo Sidik Pangarso untuk menang di Pileg 2019

Bowo Sidik Pangarso hanya memerlukan 120 ribu suara agar mendapatkan satu kursi dari Dapil Jateng II

Basaria Panjaitan mengatakan bahwa amplop serangan fajar Bowo Sidik Pangarso disiapkan bukan untuk Pilpres 2019

"Kita mengatakan memang sesuai fakta ya. Ini memang kita lihat ada pengumpulan dana dari beberapa sumber kemudian dimasukan ke dalam sini (amplop). Ini bukan politisasi," kata Basaria.

"Menurut jawabannya (Bowo) mengatakan ini dalam rangka serangan fajar karena dia termasuk salah satu calon dari Jawa Tengah untuk DPR 2019-2024. Jadi enggak usah dibawa politisasi. Ini adalah faktanya," tegas Basaria Panjaitan seperti dikutip dari Kompas.com

Basaria Panjaitan menegaskan, uang tersebut tak dipersiapkan Bowo sebagai logistik untuk calon presiden dan wakil presiden tertentu.

"Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tidak berbicara soal itu. Saya ulang kembali, hasil pemeriksaan memang untuk kepentingan dia akan mencalonkan diri kembali," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti uang yang berada di dalam kardus terkait OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti uang yang berada di dalam kardus terkait OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menduga ada dua sumber penerimaan uang Bowo.

Pertama, diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk. Sedangkan Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved