Pilpres 2019

Beredar Video Oknum Kades di Bogor Ajak Warga Dukung Salah Satu Capres, Bawaslu Bertindak

Dalam ucapannya menggunakan Bahasa Sunda, oknum kades di Bogor meminta warga untuk mencoblos salah satu Calon Presiden ( Capres)

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Video WhatsApp
Beredar video diduga oknum kades di Bogor menyuruh warga untuk mendukung salah satu capres 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Baru-baru ini sebuah video berdurasi 2,20 menit yang menampilkan seorang oknum kades di Bogor tersebar di grup-grup WhatsApp warga Bogor.

Di dalam video itu, oknum kades berpidato di hadapan para warga menggunakan pengeras suara sambil di sebuah ruangan.

Dalam ucapannya menggunakan Bahasa Sunda, dia meminta warga untuk mencoblos salah satu Calon Presiden ( Capres), yakni capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi dengan alasan taat kepada atasan.

"Jadi mau gak mau masyarakat, suka gak suka, kita harus nurut kepada atasan, kepada Presiden. Jadi sedikitnya saya sebagai kepala desa memohon kepada tokoh masyarakat, RT, RW, mohon dukung nomor 01, Pak Jokowi," kata dia dalam video tersebut.

Seketika ucapannya ini direspon oleh sejumlah warga yang hadir dengan kata 'siap' sambil tertawa begitu pun oknum kades itu yang juga ikut sedikit tertawa.

Fahri Hamzah Kirim Foto Prabowo Berkarier di TNI, Yunarto: Kirim Juga Gimana Dia Berakhir di Militer

Debat Capres 2019 - Video Saat Prabowo Marah Sampai Tunjuk Orang yang Tertawa : Lucu Ya ?

Mengenal Didit Hediprasetyo Putra Tunggal Prabowo, Satu-satunya Desainer Indonesia yang Diakui Vogue

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris, mengatakan bahwa video oknum kades tersebut di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Hasil pendalaman dan investigasi sahabat-sahabat Panwaslu Kecamatan Rumpin, menemukan bahwa peristiwa itu terjadi di Kecamatan Rumpin," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/4/2019).

Ia menuturkan bahwa peristiwa dalam video tersebut diduga terjadi di Desa Cidokom.

Maka, kata dia, Bawaslu akan memanggil pihat terkait yang diduga berkaitan dengan kegiatan di dalam video tersebut untuk klarifikasi.

"Diduga peristiwanya itu kan di sana di Desa Cidokom, makanya pihak-pihak yang diduga terkait dengan kegiatan di video itu akan kita minta keterangan, nanti minta klarifikasi di Kantor Bawaslu. Rencananya hari Kamis tanggal 4 ya," ungkapnya.

Ia menjelaskan jika terbukti bersalah, oknum kades tersebut dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berdasarkan pasal 282 dan ketentuan pidana pasal 490 seorang kepala desa bisa diancam kurungan 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved