Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Fahri Hamzah Kirim Foto Prabowo Berkarier di TNI, Yunarto: Kirim Juga Gimana Dia Berakhir di Militer

Menurut Fahri Hamzah, jiwa pancasila dan menjaga NKRI bagi Prabowo Subianto tak perlu diragukan dan bisa dilihat di foto tersebut.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
KOlase Twitter Fahri Hamzah dan Yunarto Wijaya
Fahri Hamzah dan Yunarto Wijaya 

Sebagai seorang perwira tinggi militer, Prabowo Subianto diadili berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

Dalam putusannya, DKP memutuskan ia bersalah melakukan tindak pidana "ketidakpatuhan" (pasal 103 KUHPM); "memerintahkan perampasan kemerdekaan orang lain" (pasal 55 (1) ke-2 KUHPM dan pasal 333 KUHP); dan penculikan (pasal 55 (1) ke-2 dan pasal 328 KUHP).

Menurut Fahrul Razi, dewan tersebut pada awalnya ingin menggunakan kata "pemecatan" pada putusan akhirnya.

Namun, mempertimbangkan status Prabowo sebagai menantu dari mantan presiden, DKP akhirnya menggunakan kata "pemberhentian dari dinas keprajuritan".

Pemberhentian Prabowo dari dinas militer menimbulkan kontroversi pada saat pemilihan umum 2009, apabila politisi Gerindra Fadli Zon membantah bahwa Prabowo dipecat, melainkan "diberhentikan dengan hormat".

Setelah diberhentikan dari dinas militer, Prabowo Subianto menghabiskan waktu di Yordania dan di beberapa negara Eropa.

Sekembalinya ke Indonesia, ia menekuni dunia bisnis, mengikuti jejak adiknya Hashim Djojohadikusumo yang merupakan seorang konglomerat.

Bisnis Prabowo meliputi sedikitnya 27 perusahaan yang bergerak pada sektor-sektor yang berbeda.

Pada tahun 2008, ia mendirikan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Selain itu, ia juga aktif sebagai ketua di Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dan Ikatan Pencak Silat Indonesia.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved