Pemilu 2019
KPU: Dana Kampanye Pemilu Tidak Boleh Berasal Dari Sumbangan Asing
ketentuan pelarangan sumbangan dari korporat perusahaan asing disebut sering menjadi perdebatan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menegaskan dana kampanye tidak boleh berasal dari sumbangan pihak asing.
Aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.
"Sumbangan ini, salah satu yang tidak boleh itu dari pihak asing," kata Hasyim dalam diskusi bertema Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik, dan Penegakkan Hukum Pemilu di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan siapa saja yang dimaksud pihak asing.
Di antaranya warga negara asing (WNA), pemerintah asing, Non Government Organization (NGO) atau organisasi masyarakat asing, serta korporat perusahaan asing.
Sedangkan ketentuan pelarangan sumbangan dari korporat perusahaan asing disebut sering menjadi perdebatan.
Sebab ada beberapa perusahaan yang dimiliki dua negara, baik Indonesia maupun negara lain.
Makanya, jika perusahaan tersebut adalah perusahaan terbuka, KPU akan meminta informasi lebih mendalam terkait bagaimana komposisi sahamnya.
"Kalau misalnya perusahaan itu terbuka sahamnya bareng-bareng bisa disebut perusahaan Indonesia atau perusahaan asing, itu kira-kira komposisi sahamnya seperti apa. Itu kan yang butuh informasi lebih mendalam," ujarnya.
(Tribunnews.com, Danang Triatmojo)