Terbukti Terima Suap Dari Napi Koruptor, Wahid Husen Takut Dibully Jika Ditahan Di Lapas Sukamiskin

Dalam kasus ini, Wahid Husen t‎erbukti ‎menerima hadiah dari warga binaan Lapas Sukamiskin salah satunya Fahmi Darmawansyah

Editor: Damanhuri
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). KPK menahan Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan terpidana Andri Rahmad pasca-operasi tangkap tangan terkait suap pemberian fasilitas dan perizinan di lapas tersebut.(ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM --  Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara suap di Lapas Sukamiskin menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

‎"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan," ujar Daryanto selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4).

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 9 tahun. Menurut hakim, terdakwa Wahid Husen mengakui dan menyesali‎ perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. Namun, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Wahid Husen t‎erbukti ‎menerima hadiah dari warga binaan Lapas Sukamiskin salah satunya Fahmi Darmawansyah berupa satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta secara bertahap. Fahmi sudah divonis bersalah karena memberi gratifikasi dan dipidana selama 3,5 tahun.

"Atas pemberian hadiah itu, terdakwa membiarkan Fahmi Darmawansyah menempati kamar tahanan dengan fasilitas istimewa seperti dilengkapi TV, AC, interior hingga diperbolehkan menggunakan ponsel. Padahal fasilitas itu tidak diperbolehkan oleh Permenkum HAM tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Atas perbuatan Fahmi, seharusnya terdakwa memberi sanksi pada Fahmi Darmawansyah namun justru tidak dilakukan," ujar anggota majelis hakim, Marsidin Nawawi

Kemudian, ‎kata Marsidin, terdakwa Wahid Husen juga membiarkan Fahmi Darmawansyah‎ berobat ke luar lapas di rumah sakit swasta. Selain itu, Fahmi juga menyalahgunakan izin keluar lapas itu dengan pulang ke rumah kontrakannya di Jalan Arcamanik.

"Padahal menurut ketentuan, warga binaan yang hendak berobat harus ke rumah sakit pemerintah, bukan ke rumah sakit swasta sesuai pilihan warga binaan. Terdakwa juga mengetahui dan embiarkan Fahmi Darmawansyah menyalahgunakan izin keluar lapas untuk berobat," ujar Marsidin.

Selain dari Fahmi, perbuatan yang sama seperti Fahmi juga diberikan‎ oleh warga binaan lain seperti Fuad Amin Nasution, terpidana kasus korupsi.

Atas vonis hakim, Wahid Husen menyatakan pikir-pikir untuk banding. Vonis itu disambut tangis haru dari istri dan keluarga Wahid Husen. ‎

Wahid Husen tidak berkomentar banyak atas putusan tersebut.

"Nanti dulu, saya pusing," katanya. Di luar persidangan‎, Wahid tampak memeluk anggota keluarganya yang menangis.

Penasehat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi meminta KPK agar tidak menjebloskan Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin.

"Atas pertimbangan psikologis, kami meminta pak Wahid tidak jalani pidana di Lapas Sukamiskin. Nanti dia dibully segala macam sama warga binaan disana," ujar Firma usai sidang.

Selama menjalani sidang, ia ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta. Lebih lanjut Firma menjelaskan, jika Wahid Husen dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, secara kejiwaan pengaruhnya tidak bagus.

"Apalagi kan disana ada banyak mantan anak buahnya, kemudian untuk anak-anaknya, tadinya anak-anaknya kalau datang ke situ bapaknya yang dulu bos di situ, sekarang kalau datang ke situ tempatnya berubah jadi di jeruji," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Takut Dibully, Alasan Eks Kalapas Sukamiskin Minta Tidak Ditahan di Lapas Sukamiskin

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved