Hari Terakhir Pembuatan Formulir A5, Begini Mekanismenya
Jika semua persyaratan sudah lengkap dan masuk salah satu kategori, KPU Kota Depok akan mengeluarkan formulir A5.
“Bisa pakai kartu keluarga (KK), paspor, atau SIM,” ucap dia.
Ada 4 kategori yang dibolehkan untuk mengurus formulir A5 yaitu karena warga yang sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan bertugas pada hari pencoblosan, 17 April 2019.
Untuk mengurus formulir A5, warga harus membawa fotokopi KTP elektronik (e-KTP), fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi lokasi TPS atau bawa bukti hard copy sudah terdafaftar di DPT (cek di lindungihakpilihmu. kpu.go.id), dan surat keterangan bertugas atau kerja pada hari pemungutan suara.
Bagi yang sakit, harus menyertakan surat keterangan dokter.
Jika semua persyaratan sudah lengkap dan masuk salah satu kategori, KPU Kota Depok akan mengeluarkan formulir A5.
Setelah itu, warga datang ke kantor kelurahan yang masih satu wilayah dengan lokasi KPU tempat mengurus formulir A5.
Nantinya, petugas yang akan menentukan TPS tempat mencoblos.
Namun, warga juga bisa menyampaikan ke petugas untuk memilih di TPS terdekat dari lokasi warga berada saat hari pemilihan.
Awalnya, pendaftaran formulir A5 ini dibuka hingga 30 hari sebelum 17 April 2019.
Durasinya kemudian diperpanjang sampai H-7 pencoblosan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.