Pengajuan Formulir A5 Pria Ini Ditolak KPUD Kabupaten Bogor : Golput Nih Berarti
Pengajuan formulir A5 yang ditolak dialami oleh Wiryanto (50) yang berasal dari Jawa Tengah disebabkan oleh syarat bukti tugas pada hari H.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Rupanya tidak semua pengajuan formulir A5 untuk pindah lokasi pemilihan diterima oleh KPU Kabupaten Bogor.
Diketahui, syarat pengajuan formulir A5 ini adalah membawa KK (kartu keluarga) dan KTP (kartu tanda penduduk) dengan bukti ketentuan terimpa bencana, bertugas pada hari H, menjalani rumah tahanan atau sedang dalam pengobatan karena sakit.
Pengajuan formulir A5 yang ditolak dialami oleh Wiryanto (50) yang berasal dari Jawa Tengah disebabkan oleh syarat bukti tugas pada hari H.
"Definisi kerja menurut pak petugas tadi bahwa pada waktu pemilihan itu sedang tugas, di sini pake surat itu," kata Wiryanto kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (10/4/2019).
Pria yang baru 3 bulan tinggal di Kabupaten Bogor ini mengaku surat yang ia bawa dianggap keliru, namun ia mengaku tak punya cukup waktu untuk membuat kembali surat tugas sebagai syarat formulir A5 tersebut.
"Golput nih berarti, atau pulang mungkin ke Jateng," ujar sembari sedikit tertawa.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, mengatakan bahwa pihaknya tetap menerima syarat surat tugas formulir A5 walau pun ditulis dengan formulirat yang berbeda-beda.
Namun ia menjelaskan bahwa terkait syarat tersebut yang terpenting adalah di hari H nama yang bersangkutan sedang bertugas.
"formulirat pasti beda-beda, yang ditolak mungkin tidak ada keterangan seperti itu. Yang penting ada keterangan itunya, di sana menunjukan kalau hari H yang bersangkutan nama itu sedang bertugas, pasti kita terima," ungkap Ummi.