Penganiayaan Siswi SMP

Merasa Janggal Hasil Visum Audrey Disebut Tak Ada Luka, Hotman Paris Curigai Ini: Harus Dibeberkan!

Hotman Paris mencurigai hasil visum dan dugaan adaanya backingan atau orang di belakang terkait hasil Visum Audrey yang disebut tak ada luka

Penulis: Uyun | Editor: Yudhi Maulana Aditama
kolase instagram
#JusticeforAudrey dan Hotman Paris 

Mohon kepada para wartawan semuanya di Pontianak harus segera dibeberkan, siapa pejabat kalau benar dia diduga backing di belakang," tegas Hotman Paris.

Di Depan Ribuan Ulama, Yusril Blak-blakan Bahas Konflik dengan Habib Rizieq Shihab Soal Prabowo

Pengakuan Lengkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey, Minta Maaf Hingga Bantah Lakukan Hal Ini

Dalam video lainnya, Hotman Paris memperingatkan agar setiap pihak berhati-hati dengan Visum.

Meski demikian, alasan agar setiap pihak berhati-hati itu tak dijelaskan lebih lanjut olehnya.

Hotman Paris hanya menegaskan, hasil Visum tersebut menentukan nasib keberlanjutan kasus Audrey yang dikeroyok oleh 12 siswi SMA di Pontianak.

"Hati-hati visum, takutnya ada yang bla bla bla karena visum menentukan nasib kasus Audrey," tegas Hotman Paris, dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (10/4/2019).

Pengacara yang berusia 59 tahun itu mengatakan, hasil Visum berperan penting ketika pihak-pihak yang terduga terlibat diperiksa dalam penyelidikan oleh polisi.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga mengaku telah berbicara dengan kakek Audrey, korban pengeroyokan oleh 12 siswi SMA di Pontianak.

Dalam obrolan tersebut, Hotman Paris menceritakan, kakek Audrey menegaskan sang cucu merasakan kesakitan di area tubuh tertentu saat diperiksa di rumah sakit.

"Saya sudah berbicara via telepon dengan kakek Audrey. Kakek Audrey mengakui cucunya mengalami keluhan di bagian tertentu saat cek di rumah sakit," ucap Hotman Paris.

Adanya pengakuan kakek Audrey itu membuat Hotman Paris memperingatkan kembali kepada para terduga pelaku.

Hotman Paris bahkan dengan tegas mengatakan, terduga pelaku penganiayaan siswi SMP di Pontianak itu harus mendapatkan hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Hati-hati apapun namanya ini sudah penganiayaan dan terduga pelaku minimun mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Harus disidik dan ditahan dalam waktu dekat," tegas Hotman Paris.

Video Atta Halilintar Cium Kening Audrey, Diposting Akun Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Dihack

Terduga Pelaku Pengeroyokan Tetap Senyum Meski Ngaku Dapat Ancaman, Psikolog : Korban Lebih Depresi

Dari tayangan Youtube Hotman Paris Official, sang pengacara ini pun berdiskusi dengan para pengacara muda terkait kasus Audrey.

Menurut Hotman Paris, jika tindak para terduga pelaku ini sampai merusak organ intim Audrey, maka itu sudah termasuk pelanggaran berat.

Bahkan, para terduga pelaku ini sudah tidak bisa menghirup udara bebas, yakni harus dipenjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved