Lembaga Survei yang Tayangkan Quick Count Sebelum Jam 15.00 WIB Bisa Dipidana !

Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

Editor: khairunnisa
Kompas.com/ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) sebelum mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). Debat itu mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan, serta Hubungan Internasional.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengimbau Lembaga Survei politik tak mengumumkan hasil hitung cepat atau Quick Count Pemilu 2019 sebelum 15.00 WIB.

Jika melanggar, ada konsekuensi pidana.

Imbauan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menolak uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019.

"Dengan adanya putusan MK yang menolak judicial review atas Quick Count Lembaga Survei itu, maka undang-undang itu kan efektif berlaku. Sehingga semua pihak, dalam hal ini Lembaga Survei, mematuhi hukum," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap Lembaga Survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu.

Hasil Quick Count Pemilu 2019 Digelar Rabu (17/4) Pukul 15.00 WIB, Ini Daftar 40 Lembaga Survei-nya

Cium Hajar Aswad Bersama Jokowi saat Umroh, Iriana Tiba-tiba Menangis dan Langsung Peluk Sang Suami

Sanksi pelanggaran aturan tersebut diatur dalam Pasal 540 ayat (1) yang berbunyi,

"pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18 juta (delapan belas juta rupiah)."

Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat ( Quick Count) pada Pemilu 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-undang Pemilu.

Berdasarakan Putusan MK, Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

Kebakaran Melanda Kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Ini Dugaan Penyebabnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lembaga Survei Tayangkan "Quick Count" Sebelum Pukul 15.00 WIB Bisa Dipidana",
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved