Pemilu 2019
Video Sapi Pengangkut Surat Suara Ngambek Tak Mau Jalan, Berhenti di Tengah Jalan Berlumpur
video yang diambil seorang anggota Polsek Bengkunat melaporkan kondisi pengiriman surat suara yang terkendala.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
Tepat pukul 07.00 waktu setempat, Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih bisa menggunakan haknya untuk mencoblos pada Pemilu 2019.
• Pemilu 2019 - Ternyata Pemilih Masih Bisa Mencoblos Setelah Jam 13:00 WIB, Berikut Syaratnya
Ada yang berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2019 besok dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
Satu di antaranya jumlah surat suara yang akan diterima.
Bila pada pemilu sebelumnya, kita hanya menerima empat surat suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan satu pada Pemilihan Presiden (Pilpres).
Rabu besok, kita akan menerima lima surat suara sekaligus!
Pasalnya, pada Pemilu 2019, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019, tetapi juga Pileg 2019.
Ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia, Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan secara serentak dan bersamaan.