Pilpres 2019
Klaim Kemenangan Tak Langgar Aturan, Mahfud MD : Asalkan Tidak Melakukan Aktivitas Kepresidenan
Mahfdud MD : Deklarasikan Diri sebagai Presiden Terpilih Berdasar Hasil Hitungan Sendiri Boleh Saja, Asalkan . . .
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Mahfdud MD : Deklarasikan Diri sebagai Presiden Terpilih Berdasar Hasil Hitungan Sendiri Boleh Saja, Asalkan . . .
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menanggapi soal polemik saling klaim Capres 2019
Pakar Hukum dan Tata Negara Mahfud MD menanggapi pertanyaan dari netizen yang bertanya soal aturan klaim kemanangan salah satu calon Presiden 2019
Mahfud MD setelah berulang kali menjelaskan soal aturan di Pemilu 2019, kembali mencuitkan tentang klaim Prabowo Subianto telah menang dalam perhitungan suara Real Count
Akun Twitter @IrHMFaqih bertanya pada Mahfud MD soal aturan Capres 2019 yang mengklaim kemenangan
Akun tersebut menanyakan apakah klaim kemenangan menyalahi aturan ?
"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia.
Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?
Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ? Cc. @mohmahfudmd" tulisnya
• BPN dan TKN Saling Klaim, Ketua KPU Minta Kubu Jokowi dan Prabowo Bersabar
• Video Seorang Pria Ngamuk Banting TV Karena Kesal Prabowo Kalah di Quick Count
• Tanggapi Amien Rais yang Sebut Prabowo Unggul di Jawa Timur, Ernest Prakasa : Minum Obat Mbah
• Update Real Count Jokowi Vs Prabowo di Pilpres 2019 Pukul 11.30 WIB, Jokowi 54.89%, Prabowo 45.11%
• Prabowo Subianto Bertemu 5 Sekjen Parpol Koalisi, Ini yang Dibahas
Mahfud MD menjelaskan bahwa klaim kemenangan oleh Capres 2019 tidak menyalahi aturan
Namun, menurut Mahfud MD, ada hal yang tidak boleh dilakukan sebelum hasil perhitungan suara KPU
"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja,
itu tak melanggar hukum,
asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR." tulis Mahfud MD soal klaim kemenangan Capres 2019
Diketahui bersama Prabowo Subianto sudah tiga kali mendeklarasikan kemenangannya di Pilpres 2019
"Pada hari ini, saya Prabowo Subianto menyatakan bahwa saya dan Saudara Sandiaga Salahudin Uno mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden dan wakil presiden tahun 2019-2024," ujar Prabowo Subianto seperti dikutip Kompas.com.
Prabowo Subianto menyebutkan, deklarasi ini dilakukan berdasarkan perhitungan real count lebih dari 62 persen yang dilakukan pihaknya.
"Kemenangan ini kami deklarasikan secara lebih cepat karena kami punya bukti terjadi usaha-usaha dengan berbagai ragam kecurangan di berbagai kecamatan, kabupaten dan kota seluruh Indonesia," kata Prabowo Subianto
• Kata Mahfud MD Soal Klaim Kemenangan Prabowo : Harus Kita Hormati, Tapi Belum Ada yang Sah Menang
• Mahfud MD Setuju Jokowi Bertemu Prabowo : Berangkulan Itu Bukan Mengorbankan Hasil Pemilu
• Mahfud MD Percaya Pada Hasil Quick Count, Ini Pendapatnya Jika Ada Pihak yang Klaim Kemenangan
• Mahfud MD Lebih Percaya Rekam Jejak Peserta Pemilu 2019, Ini Alasannya
• Mahfud MD Pertimbangkan Rekam Jejak dan Pelanggaran HAM, Dahnil Anzar: 2014 Kan Ketua Timses Prabowo

Klaim kemenangan ini menjadi klaim ketiga kalinya yang dilakukan Prabowo Subianto.
Pertama, pada Rabu (17/4/2019) sore, setelah muncul hasil sementara hitung cepat Pilpres 2019.
Kedua, Prabowo Subianto kembali menyatakan klaim kemenangan pada Rabu malam, yang diikuti dengan sujud syukur.
Kata Mahfud MD Soal Klaim Kemenangan Prabowo : Harus Kita Hormati, Tapi Belum Ada yang Sah Menang
Pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD mengomentari soal sikap yang dilakukan para Capres Cawapres terhadap hasil penghitungan sementara Pilpres 2019.
Terutama soal Quick Count, Mahfud MD menekankan meskipun hasil Quick Count beberapa lembaga survei menunjukkan kalau Jokowi unggul, namun belum ada satu pun Capres Cawapres yang sah meraih kemenangan.
Dalam wawancara di sebuah talkshow di TVOne, Kamis (18/4/2019), Mahfud MD mengatakan angka yang muncul dari Quick Count hanya sebagai referensi.
• Update Real Count Jokowi Vs Prabowo di Pilpres 2019 Pukul 11.30 WIB, Jokowi 54.89%, Prabowo 45.11%
• Pilpres 2019, Jokowi-Maruf Amin Unggul di 4 Wilayah DKI Jakarta Ini
• Andi Arief Menilai Secara Prosedural Jokowi akan Jadi Pemenang Pilpres
"Mungkin ada yang meyakini karena pendalaman metodologi oke, tapi keyakinan saya dan sapapun tidak mengikat. Karena semua itu harus dibuktikan dengan penghitungan yang bertingkat," katanya.
Mahfud MD melanjutkan, dari hasil penghitungan internal kedua kubu, paling banyak penghitungan tersebut hanya melingkupi sekitar 350 ribu TPS, dari total sekitar 811 ribu TPS.
Ia juga mengomentari soal sikap Jokowi dan Prabowo yang mengeluarkan pernyataan terkait hasil Quick Count maupun penghitungan internal.

Soal pernyataan Jokowi yang meyakini hasil Quick Count kalau dirinya unggul, Mahfud MD mengapresiasi karena Jokowi belum menyatakan diri sebagai pemenang.
"Saya kira sejauh menyangkut pernyataan Pak Jokowi, saya kira bagus. Karena beliau belum menyatakan sebagai pemenang, masih menyatakan nunggu hasil penghitungan ( KPU). Meski mungkin secara real dia menang dan tentu berhak merasa menang, tetapi beliau tidak menyatakan sebagai pememang," ucapnya.
Beda halnya dengan Prabowo, Capres 02 ini langsung mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilpres 2019.
Mengenai hal itu, Mahfud MD menganggap hal tersebut merupakan hal biasa dalam politik.
"Untuk Pak Prabowo, dalam kebiasaan politik itu biasa saja. Kalaudi mengklaim menang karena sudah menghitung di 350 ribu TPS yang masuk dan menunjukkan dia menang 62 persen, itu bisa saja benar. Tetapi masih ingat masih ada 470 ribuan TPS itu belum masuk," ucapnya.
meski begitu, Mahfud MD mengajak orang-orang untuk tetap menghormati keputusan Prabowo dan Sandiaga Uno serta para pengdukungnya.
"harus tetap kita hormati. Kebiasaan orang kalau sudah menang di dalam survei, seperti di negara-negara maju langsung menyatakan kemenangan itu tidak salah juga. Tapi masyarakat harus tahu bahwa kesahan pemenang sampai detik ini belum ada," tuturnya.
Mahfud MD uga mengatakan hitungan internal atau Quick Count maupun Exit Poll belum bisa dinyatakan sebagai hasil penghitungan yang sah.
"Tetapi nanti semua itu harus dibuktikan secara bertingkat dan bisa dikontrol oleh masyarakat. Sseumpama dari hasil dokumen itu masih ada yang diperdebatkan, nanti ada MK yang memutus itu sampai akhir," ucapnya.
Ia mengimbau agar KPU sebagai penyelengggara Pemilu 2019 untuk tetap profesional dan jangan terpengaruh apapun.
"Polisi juga segera bertindak terhadap pelanggaran pidana, dan Bawaslu juga segera memproses pelanggaran administrasi. MK saya sudah komunikasi ke sana sudah siap mengadili seadil-adilnya kalau nanti memang ada perkara akan diputus sesuai konstitusi dan hukum yang berlaku," ujarnya.