Soal Video Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI: Viralkan, Tapi Laporkan Juga

Bawaslu cukup banyak menerima laporan pelanggaran Pemilu sejak masa kampanye hingga pascapencoblosan.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada(KOMPAS/PRIYOMBODO) 

Dalam undang-undang diamanatkan untuk patuh terhadap prosedur hukum jika merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019.

Rahmat Bagja menilai Amien Rais telah mengingkari akan hal tersebut.

Padahal kesepakatan itu ditetapkan saat dirinya menjabat sebagai Ketua MPR RI.

"People power itu mengingkari apa yang dulu kita sepakati yang teman-teman GMNI, HMI, PMII KAMMI dan aktivitas 98 lainnya. Bahwa amandemen keempat tidak membuat peluang bagi people power, dan itu dilakukan saat ketua MPR nya bernama Muhammad Amien Rais. Sekarang semua harus dilakukan atas prosedur hukum yang jelas dan baik," ucap Rahmat Bagja.

Pernyataan Rahmat Bagja tersebut diungkapkan dalam diskusi bertajuk 'Mengungkap Fenomena Hoaks dan Upaya Delegitimasi Penghitungan Suara Pasca Pemilu Serentak 2019', di RM Mbah Jingkrak, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Ia menegaskan, jika terjadi dugaan pelanggaran dan kecurangan, laporkan ke KPU dan Bawaslu, dengan membawa alat bukti yang kuat.

"Karena jika tidak kuat, ya mohon maaf jika tidak kami tindak lanjuti, karena perlu dua alat bukti yang kuat, jadi jika ada kecurangan laporkan saja ke KPU dan Bawaslu karena itu prosedur hukumnya," ujarnya.

Di lokasi yang sama, pengamat politik Universitas Indonesia Ade Reza Hariyadi menilai, people power sangat kecil kemungkinan terjadi saat ini.

Sebab, tak ada indikator yang kuat sebagai pemicunya, yakni terkait kesulitan ekonomi dan macetnya dialog politik.

"Beda dengan 98, kalau 98 itu masalah ekonomi seperti krisis sehingga membuat harga kebutuhan pokok melonjak dan disaat itu juga pemerintah otoritas jadi pecah aksi. Jadi saya kira people power sangat kecil kemungkinan terjadi," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo.

Ia menilai hasrat Amien Rais yang ingin melakukan people power, bagaikan orang yang sedang mimpi di siang bolong, sebab prasyaratnya tak memenuhi.

"Jadi dalam teori gerakan sosial itu dua syarat terjadinya sosial movement, yakni realitas objektif dan subjektif, gerakan sosial bisa terjadi jika dipicu kesulitan ekonomi yang membuat kehidupan masyarakat kolaps, atau maraknya korupsi, dan pemerintahnya itu otoritas, maka gerakan massa bisa terjadi, sekarang kan tidak. Jadi saya kira Amien Rais lupa akan hal itu," katanya.

Bawaslu masih sanggup

nggota Bawaslu Rahmat Bagja menilai tidak perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR guna menangani dugaan kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved