Pilpres 2019

Ijtima Ulama 3 Tuntut Paslon 01 Didiskualifikasi, TGB: Aspirasi Tidak Dilarang,Tapi Kita Punya Nalar

TGB M Zainul Majdi merespon soal tuntutan hasil Ijtima Ulama 3 yang digelar di Sentul, Bogor beberapa waktu lalu.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Tuan Guru Bajang (TGB) M Zainul Majdi 

Ijtima Ulama 3 Tuntut Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, TGB: Aspirasi Tidak Dilarang, Tapi Kita Punya Nalar

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anggota TKN Jokowi-Maruf Amin yakni tuan Guru Bajang ( TGB) M Zainul Majdi merespon soal tuntutan hasil Ijtima Ulama 3 yang digelar di Sentul, Bogor beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, dalam Ijtima Ulama 3 menuntut agar KPU melakukan Diskulifikasi kepada pasangan Capres nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin.

Pakar Hukum Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3, Munarman menjelaskan bahwa pertemuannya bersama para ulama salah satunya membahas soal Pemilu 2019.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran secara Struktur, Sistematis dan Masif (STM) dalam Pilpres 2019 yang dilakukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin

"Paslon yang melaksanakan itu, yang melakukan kecurangan itu akan terkena sanksi, menurut ayat 4 dan ayat 5 adalah diskualifikasi. Pembatalan calon dalam bahasa UU-nya. Itu sanksi yang terberat," kata Munarman dalam jumpa pers di Hotel Lorin, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (1/5/2019) lalu.

Apabila nanti mekanisme hukum ini berjalan, kata dia, secara UU ada pembatalan pasangan calon, maka tentu saja karena hanya ada dua calon maka calon yang satunya dinyatakan sebagai pemenang.

Namun, ia masih merahasiakan bukti-bukti kecurangan apa saja yang diduga dilakukan oleh kubu 01.

"Cuma buktinya apa, di sini strateginya, tidak mungkin kita buka. Tapi kalau ditanya apakah kita memiliki bukti?, kita memiliki bukti tentang itu dan kita sedang terus bekerja mengumpulkan itu," terangnya.

TGB pun memberikan responnya terkait hal tersebut.

Ijtima Ulama Minta KPU Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Begini Respon Sandiaga Uno

Hasil Ijtima Ulama III Tuntut Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Dedi Mulyadi : Tak Usah Ditanggapi

Lagu Menangkan Prabowo-Sandi di Ijtimak Ulama 3, Najwa ke Eggi: Ijtima Ulama atau Badan Pemenangan ?

TGB menilai wajar atas usulan yang merupakan aspirasi dari para ulama.

"Sebagai aspirasi, siapa yang bisa melarang aspirasi tapi kita punya penalaran," kata TGB saat datang sebagai narasumber di program acara Rosi, Kompas TV, Kamis (2/5/2019).

"Pemilu merupakan musyawarah tertinggi, dan sertifikat musyawarah itu ada di C1," lanjutnya.

Kendati demikian, TGB juga menyayangkan soal tuntutan hasil ijtima ulama 3.

Ia menilai hal tersebut justru tidak menghormati proses Pemilu 2019 yang sudah melibatkan 80 persen dari total pemilih di Indonesia.

"Kalau kita beralih ke hal lain, sama saja kita tidak menghormati lebih dari 80 persen yang sudah mengikuti musyawarah (Pemilu, red) dengan penuh semangat dan keinginan memilih pemimpin," jelas TGB.

TGB dan Yusuf Martak
TGB dan Yusuf Martak (Youtube Kompas TV)

Disisi lain, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.

Yusuf menilai usulan diskualifikasi atas dasar temuan dugaan kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif.

Usulan berupa tuntutan ini merupakan keputusan dari hasil Ijtima Ulama 3 yang digelar pada Rabu (1/5/2019).

Yusuf kemudian menjelaskan dasar munculnya tuntutan ijtima ulama 3.

UPDATE Real Count KPU Pilpres 2019 Jumat (3/5) 16.15 WIB Suara Masuk 63%, Jokowi vs Prabowo,

AHY Bertemu Jokowi di Istana, Prabowo Batal Jenguk Ibu Ani - Ini Reaksi Partai Gerindra dan Sandiaga

TGB Akui Jokowi Sempat Didesak Umumkan Kemenangan, Tim Prabowo :Kami Dengar 01 Akan Deklarasi Duluan

"Itu aspirasi dari tokoh-tokoh yang datang di ijtima' ulama karena adanya kecurangan-kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif," kata Yusuf.

Ia juga membicarakan soal sanksi yang pantas diberikan jika benar ditemukan kecurangan dalam Pemilu 2019 khususnya dalam kontestasi Pilpres 2019.

"Apabila nanti benar-benar ditemukan kecurangan, kira-kira apa sanksinya? Apakah Pemilu-nya diulang?"

"Kalau ada pertandingan, dua orang bertanding, yang satu jelas-jelas menang sementara yang satu melakukan kecurangan, apakah dia (pelaku kecurangan, red) yang diberi sanksi atau pertandingannya yang diulang?" jelasnya.

GNPF pun menyarankan agar KPU tetap membuka diri dan bersikap transparan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved