Ustaz Bachtiar Nasir Berstatus Tersangka, Komentar Sandiaga Uno Hingga Kontoversi Minum Kencing Unta
Sandiaga sempat menunduk dan mengambil napas beberapa saat sebelum memberi tanggapan atas kabar penetapan tersangka Bachtiar Nasir.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Bachtiar Nasir Berstatus Tersangka, Komentar Sandiaga Uno Hingga Kontoversi Minum Kecing Onta
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aparat kepolisian menetapkan status tersangka kepada ustaz Bachtiar Nasir.
Bareskrim Mabes Polri sudah menjadwalkan pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir pada Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan.
Mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar Nasir sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno pun ikut memberikan komentaranya terkait penetapan status tersangka kepada Bachtiar Nasir.
Sandiaga Uno meyakini jika Bachtiar Nasir tidak bersalah.
• Bachtiar Nasir Minum Air Kencing Unta Diperdebatkan Politisi Fahri Hamzah dan Budiman Sudjatmiko
• Besok Rabu, Bachtiar Nasir Akan Diperiksa Polisi sebagai Tersangka di Bareskrim
Dia pun sempat menunduk dan mengambil napas beberapa saat sebelum memberi tanggapan atas kabar penetapan tersangka Bachtiar Nasir.
“Saya yakin beliau tak bersalah, beliau orang yang taat dan patuh. Saya tahu karena saya terlibat di beberapa kegiatannya yang positif seperti berdakwah dan memahami Alquran secara menyeluruh,” jelasnya kepada awak media dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Sandiaga Uno menilai kasus yang menimpa Bachtiar Nasir adalah bentuk tajamnya hukum kepada para pengkritik namun tumpul kepada penjilat.
“Karena hal itu sangat kasat mata, saya pernah mengalaminya sendiri saat di Pilkada Jakarta, hukum harusnya tegak, mari kita berprasangka baik, jangan ulama-ulama kita dikriminalisasi,” pungkasnya.
Bachtiar Nasir ditetapkan Polri sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
• BREAKING NEWS: Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Ditetapkan Sebagai Tersangka
• Ketika Bachtiar Nasir Presentasikan Minum Air Kencing Unta, Begini Bunyi Hadistnya
Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Sementara itu, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla penetapan tersangka pada Bachtiar Nasir dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bukan bentuk kriminalisasi ulama.
Menurut JK, langkah Polri menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Ia mengatakan, semua orang dapat tersandung kasus hukum tanpa melihat latar belakang.
"Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja, bahwa kebetulan ada ustaz begitu (yang kena) kalau dia melanggar ya diproses," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Penjelasan Mabes Polri
Mabes Polri menegaskan status penetapan tersangka kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustaz Bachtiar Nasir, sudah berlandaskan fakta hukum yang ada.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo enggan penetapan tersangka itu diartikan masyarakat sebagai upaya mengkriminalisasi ulama.
"Jadi tolong rekan-rekan membacanya setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan fakta hukum," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu meminta masyarakat jangan melihat kepolisian menetapkan status tersangka kepada seorang ulama.

Ia menegaskan semua orang sama di mata hukum dan harus mempertanggungjawabkan setiap perbuatan masing-masing, terutama bila melanggar hukum.
"Tanpa melihat statusnya orang tersebut, harus bertanggung jawab perbuatan apa yang ia lakukan. Jadi jangan tanda kutip dipersepsi yang lain," tutur Dedi.
Kontroversi minum air kencing Unta
Sebelumnya Ustaz Bachtiar Nasir rupanya sempat membuat kontroversi saat meminum air kencing unta.
Mengutip Tribunnews.com, sebuah video yang memperlihatkan Bachtiar Nasir meminum air kencing unta dicampur susu unta sempat jadi viral.
Dalam video yang diunggah pada 3 Januari 2018, memperlihatkan dua botol berisi air kencing unta dan susu unta.
Bachtiar Nasir mengatakan, air kencang unta mengandung obat dan susu unta tanpa melalui proses sterilisasi.
Ia mencampur air kencang unta dan susu dalam sebuah mangkok kecil yang lantas diminumnya.
"Bismillahirrahmanirrahim," ucap Bachtiar Nasir saat hendak meminum campuran air kencang unta itu.
Setelah meminum, Bachtiar Nasir bilang, rasa dari campuran air kencing unta dengan susu sedikit pahit.
"Dan ada kayak rasa-rasa..." ucap Bachtiar Nasir lagi.
Bachtiar Nasir melanjutkan, air kencing unta menyembuhkan kanker serta bagus untuk pencernaan.
Dalam caption yang ia tulis, Bachtiar Nasir juga mengutip hadis seputar air kencing dan susu unta yang menyebut fungsi air seni dan susu unta yang memiliki khasiat kesehatan tersendiri.
Video aksi Bachtiar Nasir meminum air kencing unta itu viral dan jadi perdebatan.
Hingga akhirnya, Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek meminta masyarakat untuk tidak langsung menelan mentah-mentah informasi soal manfaat air kencing unta.
"Kami sudah memberitahukan, dari Pelayanan Masyarakat (Yanmas) mengeluarkan, Kementerian Kesehatan mengatakan keberhati-hatian jangan menerima begitu saja," kata Nila, Rabu (10/1/2018).

Menurut Nila, kencing atau urine merupakan hasil pembuangan dari tubuh manusia yang dikeluarkan dari ginjal.
Dirinya menganologikan ginjal sebagai water closet (WC) yang menjadi tempat manusia untuk melakukan pembuangan kotoran.
"WC yang kotor kan dibuang, lah buangan kan udah kotor. Lah udah dibuang kok diminum lagi," ujar Nila.