Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Praperadilan, Polisi : Kita Hadapi di Pengadilan
Polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi Sudjana dari saksi menjadi tersangka.
TRIBUNNEWBOGOR.COM -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilakan calon legislatif Partai Amanat Nasional, Eggi Sudjana, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Menurut Argo, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Hak mereka, silakan. Nanti kita hadapi di pengadilan," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/5/2019).
Argo mengatakan, penetapan tersangka Eggi Sudjana telah mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Dalam kasus itu, Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan itu diajukan kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka.
"Hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi saudara Supriyanto," kata Pitra di PN Jakarta Selatan.