Eggi Sudjana Jadi Tersangka Dugaan Makar - BPN Cari Aman, Mahfud MD: Polisi Tidak Bodoh

Status tersangka Eggi Sudjana tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kolase Tribun Bogor/Kompas.com
Mahfud MD (kiri) - Eggi Sudjana (kanan) 

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Dugaan Makar - BPN Cari Aman, Mhfud MD: Polisi Punya Bukti

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Politikus PAN, Eggi Sudjana terjerat kasus dugaan makar.

Bahkan, polisi sudah menetapkan statsu tersangka kepada Eggi Sudjana terkait perkara dugaan makar tersebut.

Status tersangka Eggi Sudjana tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019) dikutip Tribunnewsbogor.com dari Tribunnews.com.

Eggi Sudjana
Eggi Sudjana (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power'.

Di sisi lain, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno seolah mencari aman setelah aparat kepolisian menetapkan tersangka dugaan makar kepada Eggi Sudjana.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menegaskan bahwa pihaknya lebih memilih menempuh jalur konstitusi dalam memperjuangkan hasil Pemilu 2019.

"Saya juga ingin menegaskan bahwa BPN akan selalu mengambil langkah yang sesuai konstitusi dalam proses Pemilu ini," kata Andre saat dihubungi, Jumat, (10/5/2019) dikutip Kompas.com

Menurutnya, Prabowo Subainto - Sandiaga Uno tidak akan menempuh jalan inkonstitusional dalam memperjuangkan hasil Pemilu.

Salah satu buktinya, yakni pelaporan resmi BPN ke Bawaslu mengenai adanya kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Masif, dan Sistematis pada Jumat siang ini.

"Kami menduga kecurangan terkait terkait pemenangan pasangan 01 yang terjadi tidak hanya saat tahap pencoblosan itu saja. Tapi kecurangan sudah terjadi dari sebelum pencoblosan alias Terstruktur Sistematis Masif Brutal," katanya.

Juru Bicara Prabowo-Sandi, Andre Rosiade
Juru Bicara Prabowo-Sandi, Andre Rosiade (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Menurut Andre, BPN tidak pernah memiliki niatan mendorong "people power" untuk mengintimidasi hasil Pemilu 2019. Selama ini langkah-langkah yang disusun BPN sesuai dengan konstitusi.

"Saya tegaskan BPN tidak pernah punya rencana people power'. Urusan people power itu kehendak rakyat, biarkan rakyat yang menentukan," kata dia.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpandangan jika Polri tidak main-main dalam penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka perkara dugaan makar.

Ia pun yakin Polri memiliki bukti yang kuat saat penetapan tersebut. Bahkan, ia meyakini bukti yang dipegang Polri bukan hanya sebatas rekaman seruan Eggi Sudjana mengenai 'people power'.

"Pasti alasannya ya bukan hanya karena bilang people power. Pasti ada alat bukti lain," ujar Mahfud MD di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Secara aturan, Polri dapat menetapkan tersangka pada seseorang apabila telah terpenuhi dua alat bukti.

Dalam konteks kasus yang menjerat Eggi Sudjana pun demikian. Ia yakin, Polri telah mengantongi bukti selain seruan people power Eggi Sudjana.

Misalnya, perencanaan makar dan sebagainya.

"Tersangka makar itu pasti sudah ada unsur-unsurnya. Misalnya, pertemuan melakukan makar, pertemuannya di mana, yang bicara siapa. Polisi itu kan tidak bodoh juga," lanjut dia.

Respon Eggi

Politikus PAN, Eggi Sudjana, menanggapi penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya.

Eggi menanggapi penetapan tersangka tersebut dengan candaan.

Menurut Eggi, seruan people power tidak mengandung unsur makar, baginya seruan itu hanya untuk mengkritisi kecurangan pada Pemilu 2019.

"Sekarang ini upaya kami untuk mengkritisi kecurangan pemilu atau pemilu yang curang. Bukan makar. Nah, kalau makar artinya makan roti bakar, saya suka," ujar Eggi di Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Eggi menegaskan seruan people power ini bukan makar karena menyatakan pendapat di muka umum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3.

"Nah, jadi justru, dengan adanya unjuk rasa ini dan sudah kami beritahu ke polisi dari kemarin, polisi memfasilitasi. 'Kita mau ke KPU' temuin sama pimpinan KPU, itu UU loh bukan dipentungin pakai kawat beduri. Karena siapa yang menghalang-halangi dipidana 1 tahun," tutur Eggi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved