Wiranto Sebut Penetapan Tersangka Eggi Sudjana Sesuai Prosedur Hukum

penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power

Tayang:
Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai penetapan tersangka Eggi Sudjana sudah sesuai prosedur hukum.

Hal itu disampaikan Wiranto saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

"Ya kalau dihukum ya dihukum. Gitu saja kok susah amat sih. Semua orang tahu siapapun yang melanggar hukum ya dihukum," kata Wiranto.

Ia menilai semua warga negara harus mempertanggungkawabkan perbuatannya di depan hukum.

 Karenanya, ia mengatakan jika ada perbuatan yang melanggar harus siap diproses secara hukum.

"Ada hukum yang mengawal negeri ini. Tokoh manapun siapapun kalau sudah melanggar batas-batas kaidah hukum ya dihukum. Sudah. Titik," ujar Wiranto lagi.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Adapun Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Eggi sendiri telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wiranto Sebut Penetapan Tersangka Eggi Sudjana Sesuai Prosedur Hukum"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved