Pemilu 2019
KPU Terbukti Bersalah Atas Input Data Situng dan Pendaftaran Lembaga Quick Count, Ini Respon BPN
Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan, kemudian memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran tata cara pendaftaran serta pelaporan lembaga survei hitung
Editor:
Yudhi Maulana Aditama
"Dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU," ujarnya.
Dasco juga mengatakan perkara ini menjadi pelajaran supaya hal serupa tidak terjadi lagi.
Selanjutnya, keputusan Bawaslu tersebut dikatakan sangat penting bagi BPN untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Keputusan Bawaslu ini sangat penting bagi BPN untuk ambil langkah selanjutnya menyikapi suara," katanya.
(Tribunnews.com/Miftah)
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Putuskan KPU Bersalah atas Input Data Situng & Pendaftaran Lembaga Quick Count, Ini Kata BPN)