Ribut Kasus Makar Eggi Sudjana, Feri Amsari Skakmat Novel Bamukmin : Yang Mau Diadang Ini Presiden
Sambil mengeluarkan nada suara meninggi, Novel Bamukmin pun bertanya kepada Feri Amsari terkait dengan perbedaan makar dengan penghasutan.
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
Ributkan Soal Tudingan Makar, Feri Amsari Skakmat Novel Bamukmin : Yang Mau Diadang Ini Presiden
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkap perihal bentuk makar yang dilakukan Eggi Sudjana.
Menurutnya, tagline atau pernyataan terkait people power sebenarnya tidak merujuk pada kasus makar.
Namun menurut Feri Amsari, ada perihal lain yang akhirnya membuat Eggi Sudjana terjerat kasus makar.
Diwartakan sebelumnya, advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana yang kini berstatus tersangka kasus makar diancam hukuman seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (14/5/2019) siang.
"Kasus makar itu ancamannya seumur hidup," kata Argo kepada wartawan.
Penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar merupakan buntut dari ajakannya pada 17 April lalu untuk melakukan people power.
Ia kemudian ditangkap Selasa pagi usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Unit Kamnag Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Senin sore kemarin.

Dalam surat penangkapan, Eggi Sudjana dinilai telah melakukan tindak pidana kejahatan keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
• Eggi Sudjana Terancam Penjara Seumur Hidup pada Kasus Makar
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Eggi Sudjana telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu atas statusnya sebagai tersangka.
Mengulik persoalan tersebut, Najwa Shihab dalam tayangan Mata Najwa edisi Rabu (15/5/2019) pun menanyakan hal itu kepada Feri Amsari.
"Apakah ini makar atau tidak ? Minimal kita bicara kasus Eggi," tanya Najwa Shihab kepada Feri Amsari.
Pertanyaan Najwa Shihab itu pun lantas ditanggapi Feri Amsari.
Menurut Feri Amsari, tidak ada unsur makar dalam perkataan 'people power'.
Namun, ada pernyataan yang dilontarkan Eggi Sudjana yang akhirnya memenuhi unsur makar.
"Kalau people power, enggak ada makar di sana. Tapi ada unsur kalau diamati video itu ada pernyataan 'kami akan menghadang sebelum tanggal 20 Oktober, Jokowi tidak boleh menjadi presiden'. Nah ini kalimat makar. Jadi bukan people power-nya," ucap Feri Amsari.
• Eggi Sudjana Ditangkap, Amien Rais Ganti Kata People Power : Siapa yang Menghalangi Kita Libas
Lebih lanjut, Feri Amsari pun menjelaskan perihal beberapa pasal yang menjerat Eggi Sudjana.
"Kalau diperhatikan unsur-unsurnya, terpenuhi. Saya mengatakan itu bukan (pasal) 160. (Pasal) 104, 106, 107, 108 KUHP," pungkas Feri Amsari.
Mendengar penjelasan Feri Amsari, kuasa hukum Eggi Sudjana sekaligus Anggota Tim Advokasi Prabowo-Sandi, Novel Bamukmin pun lantas menimpalinya.
Namun belum selesai Novel Bamukmin berkomentar, Feri Amsari pun langsung melanjutkan pernyatannya.
"Kalau penghasutan, 160 penghasutan," imbuh Novel Bamukmin.
"Makarnya 104, 106, 107, 108 KUHP. Duduk di sana kalau diperhatikan unsur-unsurnya...," ucap Novel Bamukmin.
Belum selesai Novel Bamukmin menjelaskan, Novel Bamukmin tampak tak sabar meminta detail dari pernyataan sebelumnya.
Hingga akhirnya, Novel Bamukmin pun dibuat bungkam dengan penjelasan Feri Amsari terkait dengan kasus makar Eggi Sudjana.
"Perangkat-perangkat makarnya apa ?" tanya Novel Bamukmin.
"Begini Pak Novel, makar itu berbeda dengan delik percobaan biasa, pidana biasa. Jika pun makar masih ditahap percobaan, dia dianggap sudah memenuhi, karena tidak mungkin kan, makar ini harus ada tindakan dulu sampai presiden digulingkan," ungkap Feri Amsari.

Lebih lanjut, Feri Amsari pun mengatakan bahwa usaha yang baru dilakukan saja sudah bisa dianggap sebagai tudingan makar.
• Penuhi Panggilan Polisi, Eggi Sudjana Bawa Dua Buah Al Quran
Sebab menurutnya, negara ini ingin melindungi kekuasaan yang sah.
"Bahkan, kalau cuma baru usaha, dianggap sudah lengkap kejahatannya. Untuk melindungi apa ? melindungi kekuasaan yang sah," kata Feri Amsari.
Segera menimpali penjelasan Feri Amsari, Novel Bamukmin pun langsung membuat pernyataan.
Yakni tudingan makar yang diributkan itu menurutnya baru sebatas usaha.
"Ini usaha, baru menyampaikan...," ucap Novel Bamukmin.
Respon yang disampaikan Novel Bamukmin itu pun buru-buru dijelaskan Feri Amsari.
Ia lantas mengungkap bahwa kubu 02 harusnya bisa mengantisipai para pendukungnya untuk tidak berbuat makar.
"Bang Novel dengarkan dulu. Kalau kita lihat video yang berkembang, ini yang harus diantisipasi oleh pendukung 02. Tidak boleh ada ucapan mengganti presiden, memenggal presiden, karena itu sudah terpenuhi makarnya," imbuh Feri Amsari.
Lebih lanjut, Feri Amsari juga mengatakan bahwa dirinya tidak melarang kepada khalayak untuk melakukan kritik terhadap pemerintah.
Namun menurutnya, ada aturan yang benar jika ingin mengkritik pemerintahan yang ada.
"Saya termasuk yang membolehkan untuk lese majeste atau mengkritisi presiden atau pemerintahan yang sah. Tetapi caranya harus benar. Nah sejauh ini, caranya menghasut publik, tidak boleh begitu," kata Feri Amsari.
• Ini Video dan Pidato Lengkap Eggi Sudjana Bicara Soal People Power, Sempat Singgung Soal Persatuan
Penjelasan yang diurai Feri Amsari itu pun lantas dibalas Novel Bamukmin.
Sambil mengeluarkan nada suara meninggi, Novel Bamukmin pun bertanya kepada Feri Amsari terkait dengan perbedaan makar dengan penghasutan.
"Itu kan menghasut, ini 160 penghasutan. Makar apa penghasut ? Perlu dijelaskan dulu penghasut atau makar ? Penghasutan dengan makar beda ! Penghasutan oke masih masuk delik formil. Harus diteliti dulu. Hasil tindakan daripada ucapan musti ada reaksinya. Anda bagaimana ini pakar hukum ?" tanya Novel Bamukmin.
Mendengar pertanyaan Novel Bamukmin, Feri Amsari pun langsung menuding bahwa lawan debatnya itu tidak menyimak apa yang sebelumnya ia sampaikan.
Ia pun lantas menjelaskan kembali perihal tindakan apa saja yang masuk dalam tudingan perbuatan makar.
"Makanya Pak Novel tidak menyambung. Anda bercerita penghasutan, saya bercerita makar. Yang sedang mau dihadang ini adalah kepala negara, presiden. Tidak ke sana arahnya. Tindakan ke arah manapun, mengganti presiden sebelum masanya itu namanya menggulingkan kekuasaan, tidak boleh itu," tandas Feri Amsari.
Tonton tayangan lengkapnya :