Pilpres 2019

Tanggapi BPN Prabowo-Sandi Tak Percaya MK, Mahfud MD:Jangan Kira MK Main-main Yang Penting Ada Bukti

Tanggapi BPN Prabowo-Sandi Tak Percaya MK, Mahfud MD: Jangan Dikira MK Main-main Yang Penting Ada Bukti

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahfud MD, mantan ketua MK periode 2008-2013 

Tanggapi BPN Prabowo-Sandi Tak Percaya MK, Mahfud MD: Jangan Dikira MK Main-main Yang Penting Ada Bukti

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pernyataan calon presiden 02, Prabowo Subianto dan BPN yang menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 dari KPU hingga tak lagi mempercayai MK menuai perhatian dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi ( MK), Prof Mahfud MD.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Prabowo Subianto menganggap selama penyelenggaraan Pemilu 2019 telah terjadi banyak kecurangan.

"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," tegas Prabowo Subainto di acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Tribunnews/JEPRIMA)
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). (Tribunnews/JEPRIMA)

Prabowo mengatakan, selama ini, Badan Pemenangan Nasional ( BPN) telah mengumpulkan beberapa bukti terkait kecurangan yang terjadi.

Di antaranya permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos, hingga salah hitung di website KPU.

Meski menyebut adanya kecurangan, Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan tak akan melaporkan atau mengajukan gugatan kepada MK.

Andre Rosiade Dicecar Karena Tolak Pilpres Tapi Terima Pileg, Yunarto Wijaya Soroti Sikap BPN ke MK

Sandiaga Uno: Kami Masih Berbaik Sangka pada Bawaslu

Pasalnya, menurut Fadli Zon, mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut karena merasa sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.

''Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi karena di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu dan kami melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan pilpres," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Pernyataan Fadli Zon ini pun mengungkit kembali kisah Pilpres 2014, yang mana saat itu Prabowo Subinato berpasangan dengan Hatta Rajasa.

"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang, tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka, bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai meterai," kata Fadli Zon

"Sudah, buang-buang waktu itu yang namanya MK dalam urusan pilpres, apalagi orang-orangnya itu berpolitik semua. Mungkin tidak semualah tapi sebagian," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

"Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," lanjut Prabowo Subianto.

Meski begitu, akhir Pemilu 2019 termasuk Pilpres 2019 ini sendiri akan diumumkan KPU pada 22 Mei 2019.

Mantan ketua MK periode 2008-2013, Mahfud MD pun menyatakan pendapatnya terkait pernyataan Prabowo Subianto dan anggota BPN di tayangan berjuduLl "Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Begini Tanggapan Prof. Mahfud MD" di iNews Sore, Rabu (15/5/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Akan Molor

Yenny Wahid Minta Elite Jangan Memprovokasi dan Benturkan Rakyat

Menurutnya, secara hukum tidak masalah jika Prabowo Subianto ini menolak hasil rekapitulasi.

Pasalnya, tetap saja nanti pada akhirnya KPU akan tetap mengesahkan pemilu di tanggal 22 Mei 2019.

Namun, akan ada tahap-tahap jika menolak hasil pemilu terkait adanya kecurangan, maka bisa diadukan ke KPU kemudian ke Mahkamah Konstitusi.

Prof Mahfud MD tanggapi pernyataan Prabowo Subianto dan BPN terkait ketidakpercayaan kepada MK
Prof Mahfud MD tanggapi pernyataan Prabowo Subianto dan BPN terkait ketidakpercayaan kepada MK (Youtube official iNews)

"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa, artinya kalau dia menolak hasil rekapitulasi, tolak menandatangani padahal sudah sidang secara sah, tetap tidak mau menerima, secara hukum ya pemilu selesai. KPU bisa mengesahkan hasil pemilu 22 Mei,"

Tanggal 22-25 Mei kalau tidak menggugat ke MK, maka secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak masalah. kalau secara politik ada problem orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu.

tapi tidak mau tunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data itu tidak fair juga ya. seharusnya kalau tidak mau atau tidak menerima kecurangannya di mana ya tunjukkan saja lalu aadu data di KPU. kalau tidak puas di KPU ya adukan di MK," tutur Mahfud MD, dilansir TribunnewsBogor.com, dari Inews TV, Rabu (15/5/2019).

AHY dan Bima Arya Minta BPN Prabowo-Sandi Selesaikan Dugaan Kecurangan Pilpres Melalui MK

Lantas, Mahfud MD menjelaskan bahwa saat menjadi ketua MK, dirinya sering menangani masalah-masalah seperti mengubah suara.

Asalkan sang penggugat tersebut bisa membuktikan adanya kecurangan-kecurangan tersebut.

"Ya di MK itu bisa mengubah suara. Saya waktu jadi ketua MK seringkali mengubah hasil suara anggota DPR, Gubernur, bupati, bisa ubah bisa susunan rangkingnya berubah, asal bisa membuktikan," tegas Mahfud MD.

"Yang penting kebenaran materiil nya bisa dibuktikan di persidangan. Fair lah dalam berdemokrasi," tambahnya.

Kemudian, Mahfud MD menjelaskan adanya perbedaan antara kesalahan dan kecurangan.

Seperti diketahui, dari hasil Real Count KPU ini banyak sekali menduga adanya kecurangan.

Akan etetapi, menurut Mahfud MD, yang terjadi di Real Count KPU itu bukan kecurangan, tapi kekeliruan.

"Antara kecurangan, kekeliruan dan kesalahan itu beda. Yang terjadi di KPU untuk kesalahan silang. Artinya itu tidak bersifat struktur atau sporadis. Tapi bisa adu data tanggal 22 Mei di KPU, bukan Situng.

Kalau kecurangan yang seperti diduga dilakukan oleh aparat, ASN, sejauh bisa membuktikan dan signifikan bisa diajukan ke MK," tutur Mahfud MD.

Jadwal Siaran Langsung Liga 1 : Bali United Vs Persebaya Nanti Malam

Menanggapi pernyataan BPN yang menyekan tak percaya dengan MK, Mahfud MD menjawab dnegan pernyataan menohok.

"Jangan dianggap ketua MK tidak bisa, jadi jangan dikira MK itu main-main yang penting anda bisa membuktikan," tegas Mahfud MD.

Mahfud MD pun menyebutkan beberapa kasus yang mana pihaknya sebagi ketua MK saat itu pernah membatalkan beebrapa gubernur, bupati, hingga ketua DPR RI

"Saya sebagai ketua MK bisa membatalkan Agung Laksono sebagai ketua DPR RI, dia terpilih lalu diadukan ada kecurangan kita batalkan.

Entah berapa gubernur, bupati yang saya batalkan saat itu. Itu bisa asal bisa membuktikan," tutur Mahfud MD.

"Tapi kalau tidak punya bukti, gimana mau mendudukkan proporsi itu secara hukum kan susah," tambahnya.

Di akhir kalimatnya, Mahfud MD menyindir agar jangan terburu-bur menyatakan tidak percaya kepada MK.

"Jadi jangan dari awal bilang tidak percaya sama MK, yang penting bawa bukti. Karena masyarakat juga akan mengontrol," tandas Mahfud MD.

MUI Kabupaten Bogor Berharap Tidak Ada Pengerahan Massa People Power

Tanggapan Ketua MK Anwar Usman: sebuah putusan itu pasti pro kontra

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menanggapi sikap kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tidak percaya dengan lembaga MK dalam mengadili sengketa pemilu.

Ia mengatakan, dalam hal ini, MK hanya bisa mengingatkan bahwa semua pihak harus mengikuti mekanisme yang konstitusional.

"Ya begini, kalau MK kan pasif yang jelas semua kita harus mengikuti konstitusi, hukum yang berlaku," ujar Anwar usai menghadiri buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD, di Jalan Karang Asem Utara, Rabu (15/5/2019).

Anwar mengatakan, MK membuat iklan layanan masyarakat yang sudah mulai ditayangkan beberapa media massa.

Iklan tersebut menyampaikan bahwa MK merupakan lembaga yang berwenang mengadili sengketa pemilu.

Dia yakin semua elite politik mengerti kedudukan MK setelah melihat iklan tersebut.

Mengenai kekecewaan pendukung Prabowo soal cara MK menangani sengketa pemilu pada Pilpres 2014, Anwar mengatakan, pada dasarnya Ketua MK tidak bisa mengomentari putusan yang sudah dijatuhkan.

"Namun yang jelas sebuah putusan itu pasti pro kontra pun akan ada. Sampai kapan pun seorang hakim atau pengadilan dalam menjalankan putusan tidak mungkin memuaskan semua pihak," kata dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved