Pilpres 2019
Waketum PAN Nilai Prabowo Tidak Bertanggung Jawab Tuduh Pemilu Curang Tanpa Bukti
Masalahnya, kata Bara Hasibuan, penolakan BPN tersebut tidak disertai dengan pengungkapan bukti-bukti adanya kecurangan pemilu
"Beberapa waktu lalu kami sudah kirim surat ke KPU, tentang audit terhadap IT KPU, meminta dan mendesak dihentikan sistem penghitungan suara di KPU yang curang, terstruktur, dan sistematis," kata Djoko.
Kendati menolak hasil Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandiaga enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK.
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.
Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut karena merasa sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waketum PAN Nilai Prabowo Tak Bertanggung Jawab Tuduh Pemilu Curang Tanpa Sodorkan Bukti",