Pemilu 2019

BPN Sebut Sudah Lihat Gelagat Tidak Baik di Pemilu 2019, PDIP: Kasihan Masih Muda Sudah Belajar Nipu

Jurkamnas BPN Prabowo-Sandi Kawendra Lukistian menyebut pihaknya sudah melihat gelagat tak baik oleh KPU, hal itu kemudian dibantah oleh Deddy Sitorus

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Youtube/Kompas TV
Politisi PDIP Deddy Sitorus dan Jurkamnas BPN Prabowo-Sandi Kawendra Lukistian, di Kompas TV, Minggu (19/5/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Debat panas terjadi antara kubu 01 dan kubu 02 pada tayangan Mencari Pemimpin di Kompas Tv, Minggu (20/5/2019) malam.

Debat itu terjadi antara Jurkamnas BPN Prabowo-Sandi Kawendra Lukistian dan Politisi PDI-P Deddy Sitorus.

Pada debat seru itu, Deddy Sitorus menuding Kawendra Lukistian sebagai penipu.

Hal itu berawal saat host menanyakan kepada Kawendra Lukistian kenapa BPN tidak menunggu hasil pemilu tanggal 22 Mei, dan malah mengklaim kemenangan sebelum tanggal tersebut.

Kawendra Lukistian kemudian menjelaskan, pihaknya sejak awal dimulainya proses pemilu, sudah melihat gelagat yang tidak baik.

"Awalnya kita mencoba berprasangka baik, tapi makin ke sini melihat ada gelagat tidak oke," katanya dilansir dari Youtube Kompas Tv, Senin (20/5/2019).

Contoh yang ia berikan yakni soal daftar pemilih tetap (DPT) dan kecurangan KPU dari hasil putusan Bawaslu.

"Dari sejak awal kita mengkritisi soal DPT tuyul yang 17 juta sekian, dari awal ini belum dibenahi, dan banyak lainnya, hingga pengangkutan logistik, dan semua gelagat yang kita sejak awal mengkhawatirkan pemilu ini tidak terlalu profesional," jelasnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya sudah membuat laporan terkait adanya dugaan kecurangan tersebut.

"Kita sudah melaporkan dan bawaslu telah memberikan putusannya, bahwa kecurigaan kita selama ini, bahwa masyarakat Indonesia, Prabowo-Sandi dan seluruh pendukungnya terbukti, yakni KPU dinyatakan bersalah, dalam situng dan dalam quick count," jelasnya.

Ditanya Isu Jadi Kandidat Menteri Milenial Jokowi, Chef Arnold Berkomentar Unik Mirip Respon Kaesang

Kemudian host pun menanyakan, bukankah situng tidak berpengaruh terhadap penghitungan suara manual yang hingga saat ini masih dijalani.

"Iya betul, tapi dengan situng itu seolah menggiring opini seolah-olah ada yang menang duluan," katanya lagi.

Menanggapi pernyataan Kawendra Lukistian tersebut, Deddy Sitorus pun memberikan bantahan sambil menunjukkan bukti-bukti.

"Saya kasihan, masih muda saja sudah belajar nipu," kata Deddy Sitorus.

Ia kemudian menjelaskan alasannya kenapa mengatakan hal demikian.

"Soal DPT, sudah berkali-kali KPU bertemu dengan tim 02, saya bisa tunjukkan di sini tanggal berapa saja, lengkap fotonya, hasil pertemuannya, dengan data bodong yang kalian kasih itu, dan apa temuan kesepakatannya dari situ ; data excel yang kalian kasih yang gak jelas itu, ketidak pahaman kalian terhadap aturan pemilu, bahwa orang yang tidak tahu tanggal lahirnya dibuat jadi bulan Desember," beber Deddy Sitorus.

Ia kemudian lagi-lagi menyebut kalau Kawendra Lukistian telah menipu dengan data yang ia sampaikan.

Laporan BPN Soal Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Masif, dan Sistematis Ditolak Bawaslu

"Saya buka nih satu-satu, Anda masih muda aja sudah suka nipu," katanya sebelum melanjutkan.

"Ini kesimpulan dari KPU yang diterima oleh 02, pertama KPU tidak melakukan pembiaran, KPU menindaklanjuti data sejak diterima bulan Desember 2018," katanya.

Kemudian, Kawendra Lukistian pun tampak mulai emosi sehingga ia mencoba menanggapi pernyataan Deddy Sitorus.

"Nyatanya masih banyak yang bodong !," ujarnya dengan nada tinggi.

"Dengar dulu, saya jelaskan dulu nih," kata Deddy Sitorus.

Namun bukannya membiarkan lawan bicaranya menyelesaikan penjelasan, Kawendra Lukistian malah kembali membuat bantahan.

"Sekarang masih banyak nih liat nih, ada 6,5 juta ganda di 5 provinsi, ada 17,5 juta tidak masuk akal," ujarnya berapi-api sambil menunjuk-nujuk Deddy Sitorus.

Temui Nur Khamid Lagi, Polly Alexandria Pamer Wajah Baru & Pipi Lebih Gemuk, Intip Perubahannya!

"Ini saya kasih data buat Anda baca, biar tambah pinter," kata Deddy Sitorus berusaha melanjutkan penjelasannya.

"Yang kedua, kondisi data yang diserahkan dalam format excel dan tidak standar, sebagian data yang diberikan kepada KPU sebagai data ganda itu tidak berasal dari DPT yang dikasih oleh KPU, banyak lagi, tapi itu satu kebohongan Anda," jelasnya.

Kemudian Deddu Sitorus juga menjelaskan soal putusan Bawaslu terkait situng.

"Yang kedua soal putusan bawaslu terhadap KPU, KPU tidak mempersalahkan situng, KPU tuh mempersalahkan SOP bukan situng, situng itu perintah undang-undang nak, baca undang-undang," jawabnya.

"Perintah undang-undang adalah transparansi secara terbuka," sambung Kawendra Lukistian masih dengan berapi-api.

Melihat sikap Kawendra Lukistian itu, Deddy Sitorus tampaknya mulai jengkel.

"Dengar dulu, belum, nanti Anda jelaskan, nanti Anda boleh balas," katanya.

"Silahkan, silahkan," kata Kawendra Lukistian.

Pastikan Tak Ikut jika Ada Aksi Persoalkan Hasil Pemilu pada 22 Mei, Demokrat : Tidak Fair

"Kalau itu (situng) dihentikan, itu melanggar UU. Ada dua putusan dari bawaslu, yakni perbaiki SOP dan yang kedua lanjutkan. Dan di situ tidak ada bawaslu memutuskan quick count itu salah, bawaslu mana itu? Ngarang aja Anda!," katanya.

Kemudian giliran Kawendra Lukistian yang menjawab pertanyaan Deddy Sitorus.

"Pertama terkait soal situng, di situ telah membuktikan kelalaian KPU dalam mengoperasionalkan situng itu, karena dinyatakan bersalah bahwa KPU sudah lalai," katanya.

"Betul," jawab Deddy Sitorus.

"Yang kedua, quick count di situ banyak lembaga-lembaga yang harusnya sejak awal melaporkan dananya sejak awal, dan itu yang dipermasalahkan oleh bawaslu," ujarnya.

Pernyataan itu kemudian langsung ditanggapi lagi oleh Deddy Sitorus.

"Itu diputuskan bawaslu bukan?," tanyanya.

"Iya," kata Kawendra Lukistian.

Ani Yudhoyono Jadi Alasan Ferdinand Hutahaean Berhenti Mendukung Prabowo-Sandiaga

"Anda, di mana diputuskan bawaslu?," ujarnya.

Kemudian untuk mencarikan suasana, host meminta semuanya bertepuk tangah terlebih dahulu.

Ini videonya :

Putusan Bawaslu

Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bersalah atas dua hal yang sebelumnya dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

Pelanggaran itu terkait proses pendaftaran lembaga quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng).

Keputusan ini berdasarkan pada hasil sidang putusan yang diselenggarakan Bawaslu dan surat putusan Bawaslu Nomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Berkenaan dengan keputusan tersebut, berikut ini fakta lengkapnya: Masalah yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan sejumlah dugaan kecurangan yang ditemukan selama proses Pemilu 2019.

Dugaan itu di antaranya, terdapat dua laporan yang keputusannya sudah keluar hari ini melalui sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Baca: Kisah Tentang Suradi, Pengangguran Yang Punya Warisan Lahan 2000 M2 untuk Kolam Ikan dan Lobster

Pertama, mengenai tertutupnya proses pendaftaran lembaga survei yang terlibat dalam penghitungan suara cepat, setelah proses pemungutan suara.

Sementara yang kedua adalah terkait pelanggaran yang dilakukan KPU terkait banyaknya kesalahan dan permasalahan saat melakukan input data ke Situng

Baca: Tulisan di Telapak Kaki Korban Jadi Petunjuk Kuat Polisi Ungkap Kasus Mutilasi Keji di Malang

Keputusan Bawaslu Atas dua permasalahan tersebut, Bawaslu melalui sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan, memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara pendaftaran juga pelaporan lembaga survei hitung cepat.

"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan. 

Ketua Bawaslu Abhan
Dalam hal ini, KPU dinilai tidak transparan dalam mengadakan pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat.

KPU juga terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk melaporkan metodologi dan sumber dana yang mereka gunakan.

Bawaslu juga menyatakan KPU melanggar tata cara input data di Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng)," sebagaimana tertulis dalam surat keputusan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved