BPN : Prabowo Subianto Capres, Tidak Bisa Dipidana
Dalam surat itu disebutkan Capres 02 Prabowo Subianto menjadi salah satu terlapor dalam kasus makar dengan tersangka Dr Eggi Sudjana.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nama Prabowo Subianto disebut dalam surat penyidikan kasus makar. Jubir BPN langsung memberi penjelasan: Capres tidak bisa dipidana!
JURU Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, akhirnya menjelaskan ihwal beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus makar.
Surat penyidikan itu menyebut nama Prabowo Subianto terlapor kasus makar.
SPDP bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro AKBP diteken AKBP Ade Ary Syam Indradi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu disebutkan Capres 02 Prabowo Subianto menjadi salah satu terlapor dalam kasus makar dengan tersangka Dr Eggi Sudjana.
Dalam surat itu, Eggi Sudjana disebutkan secara bersama-sama dengan terlapor (termasuk Prabowo), melakukan dugaan tindak pidana makar/membuat pernyataan yang bisa menimbulkan keonaran.
Wartakotalive.com mencoba menghubung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono untuk mengonfirmasi beredarnya surat tersebut.
Tetapi, Argo Yuwono yang sudah dihubungi/ditelepon beberapa kali dan dikirim pertanyaan melalui whatsapp belum dijawab.
Penjelasan Jubir BPN Prabowo-Sandi
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade akhirnya menjelaskan seputar surat tersebut.
Andre Rosiade menyampaikan tiga poin penjelasan terkait SPDP kasus makar yang 'menyeret' nama Prabowo Subianto tersebut.
Inilah penjelasan Andre Rosiade yang dikirim dalam pesan singkat.
Pernyataan Terkait Isu SPDP Pak Prabowo :
1. SPDP untuk Eggi Sudjana
Menurut Andre, tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar.
"Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana," ujar Andre.
2. Prabowo Subianto Jadi Terlapor Kasus Makar
Andre membenarkan bahwa Capres 02 Prabowo Subianto menjadi terlapor dalam kasus makar.
"Pak Prabowo memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan Tersangka bahkan juga bukan saksi," ujar politisi Partai Gerindra ini.
3. Prabowo Subianto Berjuang Sesuai Konstitusi
Menurut Andre, tidak ada setitik fakta pun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar.
Sebagaimana diketahui bahwa Prabowo Subianto senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi, kata Andre.
Di samping itu, apa yang disampaikan secara lisan oleh Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden tidak bisa dituntut secara hukum.
"Pak Prabowo sebagai Paslon juga tidak bisa dipidana terhadap pernyataannya karena dilindungi UU," ujar Andre Rosiade.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadikan dua orang sebagai tersangka kasus makar.
Kedua orang tersebut adalah Dr Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
Mereka adalah orang 'dekat' Prabowo Subianto dan sering terlibat dalam kegiatan di BPN Prabowo-Sandi.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Polda Metro Jaya menerbitkan surat penyidikan kasus makar yang menyebut nama calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Hal itu berdasarkan sebuah surat dari Polda Metro Jaya tanggal 17 Mei 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Dalam surat itu, Prabowo Subianto dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 Pelapornya atas nama Suriyanto SH MH M Kn.
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo.
pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jubir BPN Jelaskan Nama Prabowo Subianto Muncul dalam SPDP Kasus Makar: Capres Tidak Bisa Dipidana!