Pilpres 2019
Dianggap Janggal oleh Prabowo-Sandi, Ini Alasan KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019 Dini Hari
Prabowo Subianto menilai pengumuman KPU janggal, ternyata ini alasannya kenapa dilakukan dini hari.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Dianggap Janggal oleh Prabowo-Sandi, Ini Alasan KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019 Dini Hari
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menilai, pengumuman hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang diumumkan oleh KPU janggal.
Hal itu disampaikan oleh Prabowo Subianto saat menyampaikan pernyataan sikap di rumah pribadinya di Kertanegara, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Dilansir dari Kompas TV Selasa, Prabowo Subianto menyindir pengumuman hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU.
"Untuk menanggapi pengumuman KPU dini hari, senyap-senyap begitu, di saat orang masih tidur atau bahkan belum tidur," kata Prabowo Subianto sambil tertawa.
Prabowo Subianto menyebut kalau waktu pengumuman itu di luar dari kebiasaan.
"Di samping itu, pihak paslon 02 juga merasa pengumuman hasil rekapitulasi tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," katanya.
Untuk itu menurut Prabowo Subianto, sikapnya dalam menanggapi hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ini masih sama seperti yang ia sampaikan pada minggu lalu.
"Seperti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan pemilu 2019, di Hotel Sahid Jaya pada tanggal 14 Mei 2019, yang lalu, kami pihak paslon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan," kata Prabowo Subianto didampingi oleh cawapresnya Sandiaga Uno dan beberapa tokoh di belakangnya.
Menurutnya, ia sudah memberi waktu kepada KPU untuk memperbaiki selurus prosesnya, tapi tidak ada tanggapan.
"Pihak paslon 02 juga telah menyampaikan untuk memberi waktu untuk memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil. Namun hingga pada saat terakhir, tidak ada upaya yang dilakukan oleh KPU untuk memperbaiki proses tersebut," katanya.
• Jokowi : Oktober, Kami Adalah Presiden dan Wakil Presiden Seluruh Rakyat Indonesia
Sehingga, ia pun dengan tegas menolak hasil rekapitulasi tersebut.

"Oleh karena itu sesuai dengan apa yang pernah kami sampaikan pada kesempatan tanggal 14 meri 2019 yang lalu di Hotel Sahid Jaya, kami pihak paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari tadi," tegasnya.
Kemudian, ia juga menegaskan kalau pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi.
Hal ini berbanding terbalik dengan yang pernah disampaikan oleh BPN.
• Sandiaga Uno : Saya Akan Selalu Berjuang di Samping Pak Prabowo hingga Titik Darah Penghabisan
"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini," tambahnya.
Kemudian yang terakhir, Prabowo Subianto menyampaikan pesan kepada para pendukungnya untuk menggelar aksi dengan damai.
"Ketiga, menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan, pendukung dan simpatisan paslon 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta selalu menjaga agar aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum, selalu dilaksanakan dengan damai, berakhlak dan konstitusional," pesannya.
"Demikian statemen kami, saya kira cukup jelas, sikap kami pada tanggal 14 mei, juga pernyataan kami sesudah itu, saya kira itu jadi pegangan untuk mengetahui sikap kita ke depan," tutup Prabowo Subianto.
Dalam waktu yang bersamaan, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu, mengutip dari Tribunnews Jakarta, Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut pengumuman hasil Pemilu 2019 kemungkinan bisa diumumkan sebelum 22 Mei 2019.
• Tolak Hasil Pilpres 2019, Prabowo Sebut Pengumuman KPU Dini Hari Janggal : Senyap-Senyap Begitu
"Iya (sebelum tanggal 22 Mei 2019). Tergantung nanti selesai tidak. Cuma, maksimal adalah tanggal 22 Mei," kata Abhan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Namun, Abhan menyebut pengumuman juga bisa ditahan atau dihold meskipun rekapitulasi sudah selesai.
"Bisa juga itu (dihold). Pokoknya, tidak melampaui tanggal 22," lanjutnya.
Untuk itu, Abhan meminta semua pihak untuk melihat perkembangan dari rekapitulasi yang sedang berjalan.
"Tahapan itu kan pertama penetapan perolehan suara. Baru nanti penetapan calon terpilih itu setelah ada kepastian, permohonan atau tidak," katanya.
Adapun seperti diketahui, KPU sudah menyelesaikan 30 dari 34 provinsi yang ada.
Wilayah tersisa meliputi Riau, Papua, Sumatera Utara, dan Maluku.
Sementara satu wilayah PPLN di Kuala Lumpur juga masih mengantre.
PPLN Kuala Lumpur terlambat direkap karena berkaitan dengan adanya permintaan pemungutan suara ulang (PSU).
"Hari ini kita akan selesaikan 4 provinsi dan 1 PPLN Kuala Lumpur. PPLN Kuala Lumpur sebetulnya tadi malam sudah kita bahas, tinggal kita lanjutkan. Kemudian Riau, Papua, dan Sumatera Utara sudah datang. Maluku di sesi nanti sore atau malam," jelas Arief.
• Tolak Hasil Pilpres 2019, Prabowo : Kami Akan Lakukan Seluruh Upaya Hukum Sesuai Konstitusi
Tanggapan Jokowi
Calon presiden petahana Joko Widodo menyambut baik jika rivalnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hendak menggugat hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya kira saya sangat menghargai apabila Pak Prabowo Pak Sandi ke MK," kata Jokowi usai pidato kemenangan di Kampung Deret, Tanah Tinggi, Johar Baru, Selasa (21/5/2019).
KPU sebelumnya menetapkan Jokowi-Ma'ruf memenangi pilpres 2019.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Jokowi menilai MK memang menjadi satu-satunya jalur konstitusional bagi Prabowo-Sandi jika hendak menggugat hasil pemilu.
"Itu memang sebuah proses sesuai konstitusi sesuai dengan hukum dan undang-undang yang kita miliki, saya sangat menghargai," kata Jokowi.
• Ganjar Pranowo Ucapkan Selamat ke Jokowi-Maruf Amin : Ini Tugas Berat, Kami Siap Mendukung
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta.com/Kompas.com)