Pilpres 2019
Paslon 02 Tolak Hasil Pilpres yang Diumumkan KPU, JK: Prabowo Harus Berjiwa Besar
Melihat hasil itu, Prabowo Subianto tetap menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Paslon 02 Tolak Hasil Pilpres yang Diumumkan KPU, JK: Prabowo Harus Berjiwa Besar
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pasangan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil Pilpres yang dumumkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Dalam penguman resminya, Paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin menang dari rival mereka, paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hasil rekapitulasi ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari dikutip dari Tribunnews.com.
Paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin menang dari rival mereka, paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362 suara.
Sementara itu, Prabowo Subainto-Sandiaga Uno meraih suara sebanyak 44,5 persen atau 68.650.239 suara
Melihat hasil itu, Prabowo Subianto tetap menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU.
"Seperti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Sahid Jaya pada tanggal 14 Mei 2019 yang lalu, kami, pihak paslon 02 tidak akan menerima hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU selama perhitungan tersebut bersumber pada kecurangan."
"Pihak paslon 02 juga telah menyampaikan, untuk memberi kesempatan kepada KPU, untuk memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil."
"Namun hingga pada saat terakhir, tidak ada upaya yang dilakukan KPU untuk memperbaiki proses tersebut."
"Oleh karena itu, sesuai dengan apa yang pernah kami sampaikan pada tanggal 14 Mei 2019 di Hotel Sahid Jaya, kami pihak paslon 02 menolak semua perhitungan suara hasil pilpres yang telah diumumkan KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dinihari tadi," kata Prabowo Subianto menanggapi pengumuman rekapitulasi nasional Pemilu 2019 yang dilakukan KPU, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Tak hanya itu, Prabowo juga menyebut, waktu pengumuman rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019, dirasa janggal.
"Kami, pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekap hasil itu dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," lanjut Prabowo.
Lebih lanjut Ketua Umum Partai Gerindra itu mengungkapkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi.
"Kami, pihak paslon 02 akan terus melakukan upaya hukum sesuai konstitusi, dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019," kata dia.
Poin ketiga yang disampaikan Prabowo, pihaknya menyerukan bagi seluruh masyarakat, relawan, pendukung, dan simpatisan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
"Menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan, pendukung, simpatisan paslon 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum serta selalu menjaga aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum selalu dilaksanakan dengan damai, berakhlak, dan konstitusional," kata dia.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan jika Prabowo Subianto harus berjiwa besar menerima hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU.
Menurut JK, meski terdapat kekecewaan pada kubu yang kalah tidak akan mengubah hasil rekapitulasi oleh KPU.
Setiap peserta dalam sebuah pertandingan harus memiliki sikap sportif dan berjiwa besar, mengakui dan menerima kekalahan.
"Ada yang senang, ada yang kecewa. Kekecewaan paslon 02 tidak menerima, tidak akan mengubah keputusan, karena walau tidak tanda tangan tetap sah. Prabowo harus berjiwa besar, kan cuma dua, menang dan kalah. Tidak ada yang seri," ucap JK, Selasa (21/5/2019) mengutip Tribunnews.com.
JK berkeyakinan, situasi politik yang cenderung memanas ini, tidak akan menghentikan proses pemerintahan dan ekonomi bangsa.
"Ya satu, dua hari mungkin, tapi pemerintah akan jalan sesuai dengan program yang ada. Akan ada people power, krisis ekonomi dan krisis politik, ini tidak terjadi. Bahwa ada kekecewaan itu biasa terjadi, kembali lagi kita kembali ke proses yang hukum yang ada,"jelas dia.
Disisi lain, Kuasa Hukum Tim Jokowi - Maaruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku siap menjadi pihak terkait jika pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita menghormati dan menyambut baik bahwa paslon 02 memutuskan untuk membawa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.
Meski dalam sengketa yang dibawa ke MK, termohonnya adalah penyelenggara pemilu atau KPU, tim hukum TKN Jokowi-Maaruf siap menjadi pihak terkait.
"Diumumkan 21 Mei dini hari batas akhir mengajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah 24 Mei dan pihak kami bersiap-siap maju sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan. Termohon adalah KPU, pihak lain paslon 01 berhak mengajukan diri menjadi pihak terkait. Punya hak mengajukan bukti, saksi, atau ahli untuk menyanggah permohonon paslon 02," jelas Yusril.
Alasan KPU
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempercepat penetapan hasil Pilpres 2019 serta Pileg 2019.
Sedianya, pengumuman hasil Pilpres 2019 akan dilakukan pada Rabu (22/5/2019).
Namun, justru dimajukan satu hari menjadi Selasa (21/5/2019) dinihari.
Percepatan ini dilakukan lantaran KPU telah menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara, meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Rekap selesai dilakukan pada Senin (30/5/2019) malam.
"Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan sudah selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dinihari.
"Ya hari ini untuk hasil rekapitulasi ditetapkan hari ini," sambungnya.
Provinsi terakhir yang direkap dalam rapat pleno KPU adalah Provinsi Papua.
