Pilpres 2019
Sandiaga Uno : Saya Akan Selalu Berjuang di Samping Pak Prabowo hingga Titik Darah Penghabisan
Prabowo Subianto menegaskan kalau pihaknya menolak hasil penetapan penghitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU.
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
Dalam potret terlihat Sandiaga Uno menggenggang tangan Prabowo Subianto.
Sambil berpegangan erat dengan Prabowo Subianto, Sandiaga Uno terlihat mengepalkan tangannya ke arah langit.
Berbeda dengan Prabowo Subianto yang terlihat menunjukkan pose dua jari ke arah depan.
"Perjuangan belum berakhir. Saya akan selalu berjuang di samping Pak Prabowo hingga titik darah penghabisan demi pendewasaan demokrasi di negeri ini dan terciptanya sistem demokrasi yang jujur yang adil," tulis Sandiaga Uno.
Lebih lanjut, Sandiaga Uno juga memaparkan bahwa tidak ada niatan untuk mencari kekuasaan dari ajang Pilpres 2019.
Menurut Sandiaga Uni, ia dan Prabowo Subianto hanya ingin memperjuangkan harapan masyarakat Indonesia.
"Tidak ada niat sekecilpun kami menjadikan kontestasi politik ini untuk mencari kekuasaan, karena kekuasaan hanyalah milik Allah.
Kami hadir di sini untuk memperjuangkan harapan besar masyarakat Indonesia yakni ekonomi yang lebih baik, serta pemerintahan yang lebih berpihak pada rakyatnya sendiri," sambung Sandiaga Uno.
• Tolak Hasil Pilpres 2019, Prabowo Sebut Pengumuman KPU Dini Hari Janggal : Senyap-Senyap Begitu
Bila Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Umumkan Presiden & Wakil Presiden Terpilih 24 Mei 2019
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional berupa perolehan suara.
Selanjutnya, KPU memberikan waktu 3 hari bagi pihak yang tidak puas, untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ( MK).
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, masa untuk mengajukan gugatan adalah 3x24 jam, terhitung sejak 21 Mei 2019, pada pukul 01.46 WIB.
Dengan kata lain, jangka waktu pengajuan gugatan dimulai sejak KPU mengumumkan hasil perolehan suara pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Menurut Hasyim, jangka waktu pendaftaran gugatan berakhir pada 24 Mei 2019.
"Bila dalam jangka waktu itu tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang ada atau tidak adanya gugatan PHPU Pilpres 2019," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa.
