Demo di Bawaslu

Polisi Tangkap 257 Tersangka Kerusuhan 22 Mei, Barang Bukti Amplop Berisi Uang Hingga Senjata Tajam

Aparat kepolisian mengamankan 257 tersangka kerusuhan 22 Mei di Jakarta, Rabu (22/5/2019) malam.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Polda Metro Jaya mengamankan 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) 

Namun, pihaknya tidak mengungkap secara gambang siapa sosok orang yang menyuruh melakukan kekacawan tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih berupaya menggali informasi siapa yang memberi dana operasional amplop tersebut.

Polda Metro Jaya mengamankan 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Polda Metro Jaya mengamankan 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) (Kompas.com)

Argo menyebutkan, para tersangka yang disuruh berasal dari luar Jakarta.

"Ada yang dari Jawa Barat pergi ke Sunda Kelapa dan bertemu beberapa orang yang diduga menjadi perencana kerusuhan di Petamburan," kata dia.

"Ini ada barang buktinya, ada rekamannya. Udah disetting untuk melakukan penyernagan ke asrama polisi di Petamburan. Sudah ada buktinya, sudah kita kantongi," ujar Argo.

Massa Aksi 22 Mei Lempar Petasan ke Arah Polisi di Jembatan Slipi Jaya Jakarta Barat

Selain menyuruh, sambung dia, ada pula provokator yang berada di lokasi.

Provokator-provokator tersebut menggunggah kata-kata di grup Whatsapp yang mengabarkan kondisi terkini lokasi maupun mengajak untuk melakukan penyerangan.

Contoh pesan grup Whatsapp yang disebutkan Argo antara lain :

"Persiapan buat perang, yang lain mana?"

"Perusuh udah sampe tanah abang, sudah bakar-bakaran."

"Gabisa lewat ke TA (Tanah Abang). Mungkin ditutup jalannye."

"Live Kompas, Jokowi di Johar (Johar Baru). Ayo kita serang."

Argo menyebut para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 217, dan Pasal 218.

Sementara itu, khusus pembakaran di Petamburan, ditambah Pasal 187.

Polisi Kantongi Identitas Dalang Kerusuhan

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved