4 Pembuangan Sampah Ilegal Di Cileungsi Bogor Disegel KLHK, Pengelola Diancam Pasal Berlapis
Penyegelan ini dilakukan pada Kamis (23/5/2019) dan sebagai tanda penyegelan, plang pengumuman dan imbauan pun dipasang di 4 lokasi pembuangan sampah
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CILEUNGSI - Sebanyak 4 lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Narogong Raya, RT 05/02, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, disegel oleh Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penyegelan ini dilakukan pada Kamis (23/5/2019) dan sebagai tanda penyegelan, plang pengumuman dan imbauan pun dipasang di 4 lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut.
"Kami akan tangani pembuangan sampah illegal dengan serius karena berdampak langsung kepada masyarakat. Kami akan menggunakan UU berlapis," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers yang diterima TribunnewsBogor.com, Jumat (24/5/2019).
Penyegelan ini dilakukan demi menindaklanjuti laporan masyarakat.
Penyidik telah memeriksa tiga pengelola yaitu berinisial US, HN, dan AS namun masih ada pihak lain yang masih harus diperiksa.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra, Muhammad Nur menambahkan bahwa oknum pelaku pengelolaan sampah illegal ini dapat dijerat dengan pasal 29 ayat (1) huruf 'e' jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Yakni dengan hukuman pidana penjara paling paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Selain dijerat dengan UU No 18 tahun 2008, pelaku juga dapat dijerat dengan dengan pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp. 10 miliar," kata Nur.
Serta pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.