Pilpres 2019

Ingatkan KPU Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto, TKN Ungkap Kasus 2015 Lalu

Bambang Widjojanto pernah diamankan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2015 lalu

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Bambang Widjojanto 

Ingatkan KPU Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto, TKN Ungkap Kasus 2015 Lalu

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anggota Badan Pemenangan Nasional ( BPN) telah resmi mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (24/5/2019).

Penyerahan gugatan tersebt dilakukan langsung oleh Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto menyerahkan satu buah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti.

Dia mengatakan tim hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.

Tim kuasa hukum BPN yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang.

Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo.

Lalu ada Denny Indrayana dan Rikrik Rizkian yang merupakan anggota tim.

Gugatan Pilpres 2019 ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)

Menanggapi hal itu, Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Inas Nasrullah Zubir, menyarankan kepada KPU RI dan juga TKN untuk waspada terhadap tim kuasa hukum milik BPN Prabowo-Sandiaga.

Dikutip dari Tribunnews.com, Inas menyoroti sepak terjang ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto.

Pakar Sebut 51 Bukti yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK Sangat Sedikit

Alasan Mahkamah Konstitusi Baru Perbolehkan Publikasi Quick Count Pilpres 2019 Pukul 15.00 WIB

Apresiasi Prabowo Ajukan Gugatan Ke MK, Mahfud MD: Karena Memang Hanya Itu Jalannya

"KPU dan TKN perlu mewaspadai sepak terjang Bambang Widjojanto di persidangan, karena Bambang Widjojanto dikenal piawai membuat berbagai trik untuk memenangkan sengketa Pilkada di mana salah satunya dengan cara menghadirkan saksi palsu," kata Inas, Sabtu (25/5/2019).

Bambang Widjojanto sendiri, dikatakan Inas, pernah terjerat kasus saksi palsu di MK pada 2010 dan menjadi tersangka.

Saat itu, Bambang Widjojanto menjadi pengacara calon bupati-wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam Pilkada Kotawaringin Barat.

"Sepintar-pintarnya kancil melompat, akhirnya terjerembab juga," kata Inas.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved