Pilpres 2019
Ingatkan KPU Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto, TKN Ungkap Kasus 2015 Lalu
Bambang Widjojanto pernah diamankan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2015 lalu
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Dari sanalah, Inas menduga Prabowo-Sandiaga memilih Bambang Widjojanto menjadi ketua tim kuasa hukum karena kepiawaian Bambang Widjojanto dalam membuat trik-trik dalam persidangan di MK.
"Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung bisa diwujudkan oleh Bambang Widjojanto," kata Inas.
Lantas, bagaimana kasus yang pernah menjerat Bambang Widjojanto?
Dikutip dari Kompas.com, Bambang Widjojanto pernah diamankan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2015 lalu.

Bambang disangka terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Kepala Divisi Humas Polri yang saat itu masih dijabat Irjen Ronny Sompie menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarat pada 15 Januari 2015.
Ia tidak menyebut identitas pelapor.
Laporan yang diterima adalah Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Seperti diketahui, sebelum menjabat pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa berperkara di MK.
Bareskrim Polri lalu membentuk tim untuk menyelidiki laporan itu.
Menurut Ronny, penyidik sudah menemukan tiga alat bukti bahwa Bambang melakukan tindak pidana.
Bukti-bukti itu, kata dia, didapat dari pelapor dan para saksi.
• Tim Hukum Prabowo Tak Ingin MK Jadi Mahkamah Kalkulator
• Pastikan Akan ke MK Malam Ini, Adik Prabowo Panggil Sandiaga Uno Pak Wapres
"Setelah melakukan galar perkara beberapa kali, lalu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik sudah dapat alat bukti surat atau dokumen, keterangan para saksi, dan keterangan ahli," kata Ronny.
Bambang lalu ditangkap di kawasan Depok pada pukul 07.30 WIB.
Bambang langsung dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa sebagai tersangka.