Pilpres 2019

Ingatkan KPU Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto, TKN Ungkap Kasus 2015 Lalu

Bambang Widjojanto pernah diamankan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2015 lalu

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Bambang Widjojanto 

Namun, tak lama Kejaksaan Agung secara resmi mendeponir atau mengesampingkan perkara yang menjerat Bambang Widjojanto.

Jaksa Agung M Prasetyo mengaku telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.

Kejaksaan beralasan kasus Bambang Widjojanto dideponir karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap pemerintah.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved