Pilpres 2019
Ingatkan KPU Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto, TKN Ungkap Kasus 2015 Lalu
Bambang Widjojanto pernah diamankan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2015 lalu
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Namun, tak lama Kejaksaan Agung secara resmi mendeponir atau mengesampingkan perkara yang menjerat Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.
Kejaksaan beralasan kasus Bambang Widjojanto dideponir karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap pemerintah.
(Tribunnews.com/Kompas.com)
Halaman 3 dari 3