Pemilu 2019
KPUD Kabupaten Bogor Masih Dihadapkan dengan Dua Gugatan Pemilu 2019
Sampai saat ini, kata dia, pihaknya menerima dua laporan gugatan atas keberatan soal Pemilu yang diselenggarakan serentak itu
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ketua KPUD Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan bahwa Pemilu 2019 di Kabupaten Bogor masih menyisakan sengketa.
Sampai saat ini, kata dia, pihaknya menerima dua laporan gugatan atas keberatan soal Pemilu yang diselenggarakan serentak itu.
Yakni gugatan atas keberatan sejumlah caleg dan parpol yang menilai ada kekeliruan dalam memasukan data C1 dan surat suara yang dianggap salah masuk.
"Sampai sekarang hanya ada 2 gugatan yang masuk. Kalau menurut divisi hukum kita lihat nanti tanggal 1 (Juni) apakah gugatan ini berhenti karena tidak memenuhi syarat atau berlanjut," kata Ummi dalam Dialog Terbuka Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Cibinong, Rabu (29/5/2019) sore.
Selebihnya kata dia, penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Bogor ia nilai lancar tanpa masalah termasuk proses Situng yang masih berjalan.
Selain itu, permasalahan kekurangan surat suara di Sukaraja saat pencoblosan juga sudah diatasi dengan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dengan lancar tanpa masalah.
"Pemilu 2019 kemaren itu luar biasa karena baru pertama kali kita melaksanakan pemilu yang serentak baik itu pilpres maupun pileg. Ini merupakan tantangan besar buat kami dengan jumlah DPT dan TPS yang luar biasa. Dari 15 ribu TPS kita juga melaksanakan PSL, tidak lebih dari 8 persennya di Sukaraja. Berbeda dengan temen-temen (KPUD) yang lain yang disidak terkait tidak dilaksanakannya PSL," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/evaluasi-kpu.jpg)