Mudik 2019

Bupati ade Yasin Larang Pegawai Pemkab Bogor Mudik Gunakan Mobil Dinas: Stirnya di Gembok

Bupati Bogor Ade Yasin mengintruksikan kepada jajarannya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Mobil dinas Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin mengintruksikan kepada jajarannya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Hal ini kata dia sesuai dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita kan mengikuti surat edaran ya, oleh KPK. Kita berusaha taat hukum lah ya, jadi saya pun berdasarkan surat KPK ini saya membuat surat bupati untuk disebarkan kepada dinas-dinas," kata Ade Yasin, Jumat (31/5/2019).

Jika intruksi ini dilanggar, kata Ade ia akan memanggil pegawai dinas yang bersangkutan untuk diberi sanksi.

"Kita berusaha menjadi warga negara yang taat aturan. Sanksinya kalau langgar kita panggil, karena sudah membantah atau tidak mengikuti surat instruksi. Sanksinya peringatan, kemusian kita tindak sesuai aturan," katanya.

Terkait mobil dinias yang ditinggalkan mudik, Ade mengaku bahwa Pemkab Bogor masih belum memiliko depo atau gudang untuk menyimpan mobil dinas.

Maka, keamanan, kata dia diserahkan kepada dinas masing-masing.

"Karena kita juga gak punya depo atau gudang untuk menyimpan mobil, diamankan menjadi tanggung jawab mereka (dinas) masing-masing. Ditingkatkan pengamanannya Kan bisa digembok stirnya atau apa," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved