909 Warga Binaan Lapas Cibinong Dapat Remisi Hari Raya Lebaran, 7 Diantaranya Bebas
Sebanyak 909 warga binaal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Penulis: Nirjuniman Lafau | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Nirjun Lafau
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 909 warga binaal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Dari jumlah tersebut, 7 diantaranya dinyatakan bebas.
"Jadi remisi kali ini terdiri dari Remisi Khusus (RK) 1 sebanyak 902 orang, terdapat 7 orang yang dinyatakan bebas, diantaranya RK 2 ada 2 orang, dan bebas tanpa syarat ada 5 orang," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Agung Krisna (39) pada Sabtu (1/06/2019).
Ia juga memaparkan pemberian remisi kepada warga binaan di Lapas Cibinong menerapkan sistem jemput bola.
"Ya dalam sistemnya sendiri, kita dalam zona pembangunan integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani, kita sudah menganut sistem jemput bola, dimana angka remisi ditempat kita itu hampir seratus persen," terang Agung.

Lebih lanjut ia menambahkan, remisi di Lapas Cibinong belum sepenuhnya seratus persen karena masih ada urusan hukum yang belum sepenuhnya tuntas.
"Iya hampir seratus persen, kenapa gak seratus persen karena masih ada teman-teman yang statusnya terpidana belum mendapat vonis atau eksekusi dari Jaksa, itu sedang kita kejar," pungkasnya.