Hendak Jual Gadis Ke Malaysia, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

Kedua pelaku ini hendak menjual gadis muda berinisial MST (16), asal Desa Oelbubuk, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Pelaku curanmor diamankan di Mapolres Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua orang berinisial DS (38) dan AD (20) diamankan oleh Direktorat Reskrim Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena berencana menjual remaja perempuan ke Malaysia.

"Dua pelaku yang ditangkap itu, yakni berinisial DS (38) warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dan AD (20) warga Oelbubuk Kecamatan Molo Tengah," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (11/6/2019).

Kedua pelaku ini hendak menjual gadis muda berinisial MST (16), asal Desa Oelbubuk, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Awalnya, kata Jules, korban MST ditahan oleh Tim Satgas Nakertrans Provinsi NTT di Bandara El Tari Kupang, saat akan diberangkatkan ke Malaysia.

Pada waktu berada di Bandara El Tari, petugas mencurigai korban dan memeriksa kelengkapan administrasi yang dibawa.

"Identitas korban tidak lengkap dan belum ditandatangani lurah saat hendak berangkat melalui Bandara El Tari," ungkap Jules.

Petugas kemudian memberitahukan kepada keluarga, yang langsung melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan, polisi pun kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan kepada dua pelaku.

"Saat ini, dua pelaku ditahan di Mapolda NTT, untuk proses hukum selanjutnya," ujar Jules.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Jual Gadis di Bawah Umur ke Malaysia, 2 Warga NTT Ditangkap"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved