Pilpres 2019

Margarito Kamis Tanggapi Jabatan Maruf Amin di BUMN, Tim Kuasa Hukum TKN : Baca Undang-undang

Margarito Kamis Bahas Jabatan Maruf Amin di BUMN, Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf : Ini Bukan Republik Kucing

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Cawapres nomor urut 01, KH Maruf Amin saat menghadiri Istigasah dan Salawat Kubro di Lapangan Dipati Ewangga Windusengkahan, Kuningan, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Maargarito Kamis dibantah langsung oleh anggota Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin Arteria Dahlan.

Pernyataan yang dilayangkan Margarito Kamis itu berkenaan dengan jabatan Maruf Amin di BUMN

Margarito Kamis bersikukuh bahwa perusahaan tempat Maruf Amin masih termasuk BUMN

Meski begitu Arteria Dahlan membantah bahwa Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan BUMN

Margarito Kamis menjelaskan gugatan Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi soal jabatan Maruf Amin di dua bank bisa diterima di Mahkamah Konstitusi ( MK )

"Kalau tidak diterima apakah permohonan mas Bambang dan proseden itu sudah sampai di TKN apa belum," kata Margarito Kamis dikutip dari Kabar Petang TV One

Menurut Margarito Kamis, selama gugatan belum sampai ke lawan, maka masih bisa diubah

"dalam ilmu hukum sejauh gugatan sengketa itu belum sampai di pihak lawan, sejauh itu bisa diubah, itu standar.

sekarang tinggal dicek apa sudah sampai di pihak yang dimohonkan apa belum, bisa dipastikan permohonan ini belum sampai di termohon dalam hal ini KPU, apalagi TKN," kata Margarito Kamis

Menurut Margarito Kamis, saat ini BPN Prabowo-Sandi menantang KPU, bukan TKN Jokowi-Maruf

" hari ini yang dichallenge oleh BPN adalah KPU, mereka ( TKN ) baru masuk sebagai pihak terkait itupun dimohonkan saat persidangan," kata Margarito Kamis

Margarito Kamis menekankan, sejauh permohonan gugatan belum sampai pada pihak termohon maka masih bisa diubah

"sejauh permohonan belum sampai pada termohon, sejauh itu bisa diubah. kalau sudah sampai, dengan cara apa disampaikan ? wong permohonannya belum diregister, jadi Mahkamah Konstitusi dapat kita pastikan ini barang bisa diubah. Arteria ini juga tahu, biasa dia berperkara di MK udah lama, cuma sekarang kan udah lima tahun dia gak pernah lagi, sebelumn-sebelumnya, bisa ini barang nih," kata Maargarito Kamis

Maargarito Kamis berpendapat bahwa anak perusahaan dari sebuah BUMN termasuk menjadi BUMN juga

Hal tersebut kata Margarito Kamis sesuai dengan aturan Menteri BUMN nomor 3 tahun 2012

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved