Pilpres 2019

Margarito Kamis Tanggapi Jabatan Maruf Amin di BUMN, Tim Kuasa Hukum TKN : Baca Undang-undang

Margarito Kamis Bahas Jabatan Maruf Amin di BUMN, Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf : Ini Bukan Republik Kucing

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Cawapres nomor urut 01, KH Maruf Amin saat menghadiri Istigasah dan Salawat Kubro di Lapangan Dipati Ewangga Windusengkahan, Kuningan, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019). 

"di Undang-Undang BUMN itu anak BUMN adalah anak unit usaha BUMN, dalam aturan Menteri BUMN nomor 3 tahun 212 itu anak BUMN itu merupakan unit usaha dari BUMN sahamnya dimiliki BUMN," kata Margarito Kamis

"sekarang mari kita cek, apa BUMN itu uang negara ? iya, kalau uang negara dipakai berusaha dimana hilangnya uang negara ? apakah begitu dibikin anak usaha yang dilahirkan melalui uang negara itu tidak melebur ke anak usaha itu ? " tambah Margarito Kamis

Apabila anak perusahaan tidak menjadi BUMN, Margarito Kamis mempertanyakan bagaimana direksi sampai dewan pengawas bisa dilantik oleh menteri

"kalau anak BUMN bukan anak usaha atau bukan BUMN soalnya adalah bagaiamana cara mengangkat dewan direksi karyawan segala macam bisakah anak perushaana mengurus sendiri pengangkatan direksi dewan pengawas seterusnya ? tidak, makanya diatur dalam peraturan menteri, dia atas semuanya anda tidak punya alasan untuk mengatakan ini bukan tidak menyandang sifat BUMN," kata Margarito Kamis

Soal jabatan Maruf Amin, Margarito Kamis menjelaskan dalam aturan tersebut dewan pengawas diangkat oleh menteri

"anda coba cek di pertaturan itu, dewan pengawas diangkat oleh menteri, ini sk-nya sk menteri. kalau ini swasta dengana argumen apa hukum itu menteri BUMN itu mengikat mereka," kata Margarito Kamis

Anggota Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Arteria Dahlan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi

"gak perlu tafsir jadi diundang-undang di peraturan MK sudah jelas alurnya, begitu submit permohonannya sampai tidak sampai sudah diterima pemohon sudah diatur sudah jelas konsekuensi hukumnya, PMK sudah mengatakan,

kami juga sudah menerima permohonan yang lama, yang awal," kata Arteria Dahlan

"lho tidak bisa dong," timpal Margarito Kamis

"Sudah, sudah diterima," jawab Arteria Dahlan

"Mahkamah Konstitusi salah dia serahkan ke," timpal Margarito Kamis

"itu sudah menjadi publik domain," ujar Arteria Dahlan

"wartawan pun terima bang," sahut Andre Rosiade

"tapi tidak bisa," kata Margarito Kamis

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved