Pilpres 2019
Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Kritik Permohonan Gugatan Tim 02 di MK, Pembawa Acara Kaget : Cukup Tajam
Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Kritik Permohonan Gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di MK, Pembawa Acara Kaget : Tajam Sekali
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana menanggapi soal kritik Arteria Dahlan
"kalau kita mau bicara vernes kan hari 3 hari, sebenarnya gak juga, kami memasukan permohonan tanggal 24 mei kemudian itu langsung diupload," kata Denny Indrayana
"24 mnei dibilang nothing" timpal pembawa acara
Arteria Dahlan juga tertawa ketika pembawa acara mengatakan seperti itu
"yang 37 halaman," kata Arteria Dahlan sambil tertawa
"Sebentar-sebentar, boleh saya selesaikan ?" timpal Denny Indraya
Denny Indrayana menyoal soal Peraturan Mahkamah Konstitusi ( PMK )
Menurut Denny Indrayana dalam peraturan PMK permohonan gugatan baru diupload setelah perkara tersebut teregister
"24 Mei kami masukkan itu langsung diupload, kalau kita bicara PMK rujukan teman, PMK pasal 10 mengatakan itu diupload setelah terdaftar perkaranya, teregister, menurut jadwal 11 juni, ini 24 kami masukkan 24 mei sudah masuk, " kata Denny Indrayana
Denny Indrayana berkukuh bahwa yang terjadi beberapa waktu tak sesuai dengan aturan
"kalau rujukan transparansi kami sepakat, tapi kalau rujukannya ayo dong hukumnya PMK-nya, PMK-nya bilang begitu, jadi kami juga lah ini gimana kok ini sudah diupload tanggal 24 mei, kami bilang sama MK, lho PMK anda mengatakan dipload setelah teregister, teregisternya 11 juni," kata Denny Indrayana
Menurut Denny Indrayana, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi sudah menanyakan paada MK soal perbaikan
" jadi pada ruang itulah memang harusnya kami ada perbaikan dan kami tanya boleh ada perbaikan gak ? boleh, kalau ini dibalikkan ke kami lagi apa gunanya kami memperjelas apa ketidakajelasan teman ke MK," kata Denny Indrayana
Denny Indrayana kemudian membahas soal kritik pedas yang dilayangkan oleh Arteria Dahlan
" kalau kemudian waktunya cuma 3 hari, gak, 24 mei yang 37 halaman dianggap nothing silahkan saya pikir juga biar publik yang menilai," kata Denny Indrayana